Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Depok Vonis Bebas Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi

majelis hakim PN Depok menilai perbuatan Zaim Saidi merupakan tindakan mengajak masyarakat membayar zakat sesuai sunnah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim PN Depok Vonis Bebas Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi
TRIBUNNEWS.COM
Inilah sosok Zaim Saidi, pendiri Muamalah Depok yang ditangkap polisi karena menggelar transaksi memakai mata uang dinar dan dirham. Sempat pamit lewat Instagram. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi.

Zaim Saidi merupakan terdakwa kasus penggunaan koin dinar-dirham sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah.

Vonis bebas Zaim Saidi dibenarkan oleh pengacaranya, Alghiffari Aqsa.

"Iya divonis bebas murni," kata Alghiffari kepada Tribunnews.com, Selasa (12/10/2021).

Zaim Saidi sebelumnya didakwa melanggar Pasal 10 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Seiring berjalannya persidangan, jaksa hanya menuntut Zaim selama 1 tahun penjara.

Alghiffari kemudian membeberkan pertimbangan majelis hakim memvonis bebas Zaim Saidi.

Berita Rekomendasi

Disebutkannya, majelis hakim menyatakan Zaim Saidi tidak terbukti membuat benda semacam mata uang.

Bentuk koin dirham dan dinar yang digunakan sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah.
Bentuk koin dirham dan dinar yang digunakan sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah. (Kompas.com)

Kemudian, hakim menyebut Pasar Muamalah menggunakan dinar (emas) dan dirham (perak) sama dengan barter, karena emas-perak adalah komoditas.

"Penggunaan dinar dirham sama saja dengan penggunaan kartu dan koin di food court atau permainan di mall," kata Alghiffari.

Berikutnya, majelis hakim PN Depok menilai perbuatan Zaim Saidi merupakan tindakan mengajak masyarakat membayar zakat sesuai sunnah.

"Ada kekeliruan pandangan yang mencampuradukkan dinar-dirham sebagai mata uang suatu negara dengan dinar-dirham sebagai satuan berat," kata Alghiffari.

Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Siap Disidangkan


Nama Zaim Saidi menghebohkan Indonesia pada awal Februari 2021. 

Ia ditangkap Bareskrim Mabes Polri karena mendirikan Pasar Muamalah di Kelurahan Tanah Baru, Beji, Depok

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas