Hakim PN Depok Vonis Bebas Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi
majelis hakim PN Depok menilai perbuatan Zaim Saidi merupakan tindakan mengajak masyarakat membayar zakat sesuai sunnah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi.
Zaim Saidi merupakan terdakwa kasus penggunaan koin dinar-dirham sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah.
Vonis bebas Zaim Saidi dibenarkan oleh pengacaranya, Alghiffari Aqsa.
"Iya divonis bebas murni," kata Alghiffari kepada Tribunnews.com, Selasa (12/10/2021).
Zaim Saidi sebelumnya didakwa melanggar Pasal 10 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seiring berjalannya persidangan, jaksa hanya menuntut Zaim selama 1 tahun penjara.
Alghiffari kemudian membeberkan pertimbangan majelis hakim memvonis bebas Zaim Saidi.
Disebutkannya, majelis hakim menyatakan Zaim Saidi tidak terbukti membuat benda semacam mata uang.
Kemudian, hakim menyebut Pasar Muamalah menggunakan dinar (emas) dan dirham (perak) sama dengan barter, karena emas-perak adalah komoditas.
"Penggunaan dinar dirham sama saja dengan penggunaan kartu dan koin di food court atau permainan di mall," kata Alghiffari.
Berikutnya, majelis hakim PN Depok menilai perbuatan Zaim Saidi merupakan tindakan mengajak masyarakat membayar zakat sesuai sunnah.
"Ada kekeliruan pandangan yang mencampuradukkan dinar-dirham sebagai mata uang suatu negara dengan dinar-dirham sebagai satuan berat," kata Alghiffari.
Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Siap Disidangkan
Nama Zaim Saidi menghebohkan Indonesia pada awal Februari 2021.
Ia ditangkap Bareskrim Mabes Polri karena mendirikan Pasar Muamalah di Kelurahan Tanah Baru, Beji, Depok.