Pendiri Pasar Muamalah Depok Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Ini Kemenangan Penguatan Ekonomi Syariah
Al Ghigfari menjelaskan bahwa majelis hakim mempertimbangkan bahwa seluruh unsur dakwaan yang dituduhkan kepada Zaim tak terpenuhi.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi, divonis bebas dalam kasus transaksi dengan mata uang dinar di Depok beberapa waktu lalu.
Vonis itu diketuk oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok karena Zaim Saidi tidak terbukti melanggar Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Mata Uang.
Kabar bebasnya Zaim disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Alghiffari Aqsa.
"Betul, Pak Zaim sudsh divonis bebas, sidangnya hari ini tadi selesai jam 15.00 WIB," ujar Alghiffari kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Hakim PN Depok Vonis Bebas Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi
Menurut Al Ghiffari, kliennya terbukti tak bersalah atas Gerakan Pasar Muamalah.
Hingga akhirnya hakim memutuskan Zaim bebas yang dinilai sebagai kemenangan gerakan memakai dirham dan dinar.
"Saya rasa ini kemenangan buat banyak orang terutama penguatan ekonomi syariah. Karena awalnya banyak orang mau bayar zakat pakai dinar-dirham kan jadi takut kalau mau gunakan itu," kata Al Ghiffari.
Al Ghigfari menjelaskan bahwa majelis hakim mempertimbangkan bahwa seluruh unsur dakwaan yang dituduhkan kepada Zaim tak terpenuhi.
Hakim menilai dinar dan dirham yang digunakan Zaim dalam Pasar Muamalah bukan mengganti mata uang asing melainkan sekadar komoditas yang digunakan terbatas.
"Karena kan niatnya itu baik. Diadakan pasar muamalah itu niat dakam rangka mengajak masyarakat untuk bayar zakat sesuai sunnah. Ini koridor dalam menjalankan keyakinan bukan mengganti sistem mata uang," jelas Alghiffari.
Sebelumnya dalan dakwaannya jaksa penuntut umum menilai Saidi melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang mata uang.
"Menyatakan terdakwa Zaim Saidi terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah”, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 9 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tulis tuntutan JPU.
Sebagai informasi, Zaim Saidi ditangkap Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (2/2/2021) lalu di kediamannya.
Usai ditangkap, Zaim langsung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengedarkan mata uang asing untuk bertransaksi.
Setelah menjalani penahanan beberapa hari, Zaim mengajukan permohonan penangguhan penangkapan ke Bareskrim dan dikabulkan pada 25 Maret 2021. Ia mengajukan penangguhan karena alasan kesehatan.
Zaim Saidi hanya diwajibkan laporan sekali seminggu ke Bareskrim hingga hakim memutuskan bebas hari ini.