Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Saksi Ahli yang Dihadirkan Jaksa Simpulkan Aksi Terdakwa Hoaks Babi Ngepet di Depok Buat Onar

berdasarkan dari keterangan dua ahli tersebut, perbuatan terdakwa Adam Ibrahim terbukti menyebabkan keonaran hoaks babi ngepet di Depok.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dua Saksi Ahli yang Dihadirkan Jaksa Simpulkan Aksi Terdakwa Hoaks Babi Ngepet di Depok Buat Onar
Kejari Depok
Suasana persidangan kasus hoaks babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (5/10/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, DEPOKJaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan kasus hoaks babi ngepet di Depok yang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.

Dua ahli yang dihadirkan secara virtual ini adalah Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd, M.Hum. yang merupakan ahli bahasa (linguistik forensik), dan DR. Drs Trubus Rahadiansyah, MS, SH yang merupakan ahli sosiologi hukum.

Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, mengatakan bahwa berdasarkan dari keterangan dua ahli tersebut, perbuatan terdakwa Adam Ibrahim terbukti menyebabkan keonaran.

“Berdasarkan keterangan kedua ahli yang dihadirkan di persidangan baik dari sisi bahasa dengan metodologi kajian linguistik forensik dan kajian sosiologi hukum dikaitkan keonaran dalam unsur Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, penuntut umum berkeyakinan telah terpenuhi” ujar Andi dalam keterangan resminya, Selasa (12/10/2021).

Dilansir dari Tribunjakarta, Andi mengatakan, dalam persidangan tadi, ahli sosiologi hukum juga menerangkan definisi dari keonaran itu sendiri.

“Menurut ahli yang kami hadirkan, keonaran di kalangan rakyat adalah situasi dan kondisi warga masyarakat yang tidak kondusif yang berbentuk kecemasan sosial, ketegangan, kepanikan, kegaduhan, kegemparan, dan kekacauan yang berpotensi menimbulkan perilaku anarki,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

“Sehingga bila dikaitkan dengan kajian sosiologi hukum serta fakta perbuatan terdakwa yang menyebarkan berita bohong, yang mana perbuatan tersebut telah menyebabkan keonaran karena sampai membuat hadirnya kepolisian untuk turun membubarkan kerumunan, serta adanya kecemasan di masyarakat terkait adanya babi ngepet yang mana menyebabkan kegemparan,” timpalnya.

Baca juga: Kabar Terbaru Adam yang Bikin Hoaks Babi Ngepet di Depok

Sementara berdasarkan keterangan dari ahli linguistik forensik, unsur keonaran juga terpenuhi kata Andi.

“Berdasarkan keterangan ahli kajian linguistik forensik, dikaitkan keonaran dalam unsur Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Andi.

“Yang mana linguistik forensik dapat didefinisikan sebagai penerapan ilmu linguistik dalam bidang hukum secara teori, metode dan analisis bahasa untuk keperluan di bidang hukum. Penuntut Umum dari apa yang dipaparkan ahli dipersidangan berkeyakinan pengertian keonaran dari penafsiran linguistik forensik telah terpenuhi,” sambungnya.

Andi Rio berujar sidang selanjutnya akan berlangsung pada tanggal 26 Oktober 2021, dengan agenda pemeriksaan terda

Pelaku susun sandiwara

Persidangan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Selasa (5/10/2021).

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas