Dua Saksi Ahli yang Dihadirkan Jaksa Simpulkan Aksi Terdakwa Hoaks Babi Ngepet di Depok Buat Onar
berdasarkan dari keterangan dua ahli tersebut, perbuatan terdakwa Adam Ibrahim terbukti menyebabkan keonaran hoaks babi ngepet di Depok.
Editor: Wahyu Aji
Pada sidang dengan agenda pembuktian kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi menghadirkan dua orang saksi.
Keduanya yakni Didi Candra dan Iwan Kurniawan.
Baca juga: Sidang Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok: Dibeli di Puncak, Ada Skenario Tangkap Babi Telanjang Bulat
Dalam persidangan, saksi Didi Candra mengaku dirinya disuruh terdakwa Adam Ibrahim alias Adam mengambil babi yang telah dipesan di kawasan Puncak.
Sementara saksi Iwan Kurniawan, merupakan satu dari sejumlah orang yang disuruh Adam menangkap babi tersebut dalam keadaan telanjang bulat.
Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmanto, mengatakan, dalam persidangan juga terkuak bahwa terdakwa Adam Ibrahim yang membuat strategi penangkapan babi tersebut.
“Strategi penangkapan atau ritual diperintah terdakwa menggunakan sarana Whatsapp yang Seluruh chat Whatsapp tersebut juga ditunjukan dipersidangan oleh penuntut umum,” ujar Andi dalam keterangan resminya.
Lanjut Rio, pihaknya juga mendapati bahwa terjadi kerumunan dan keonaran akibat ulah terdakwa yang menyebarkan hoaks tentang tertangkapnya babi ngepet.
“Didapatkan fakta keterangan di persidangan adanya kerumunan dan keonaran di masyarakat karena penyampaian berita bohong yang dilakukan terdakwa di muka umum, bahwa babi hutan yang ditangkap adalah babi ngepet,” jelasnya.
“Padahal babi tersebut adalah babi hutan, hal tersebut juga terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan babi hutan tersebut,” timpalnya lagi.
Dengan dihadirkannya dua saksi pada persidangan kali ini, total sudah ada tujuh saksi yang dihadirkan sejak awal persidangan.
Sidang selanjutnya, Rio mengatakan pihaknya akan mendatangkan dua saksi ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Trisakti.
“Jadi total sudah tujuh saksi yang dihadirkan, yang mana seluruh saksi semuanya menerangkan sesuai apa yang didakwakan oleh JPU, yakni terdakwa melakukan perbuatan Pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tutur Rio.
“Berdasarkan laporan JPU, Selasa pekan depan tanggal 12 Oktober 2021 di persidangan dengan agenda pembuktian, jaksa akan menghadirkan dua ahli yakni ahli bahasa Profesor dari Universitas Pendidikan Indonesia dan ahli sosiolog dari Universitas Trisakti,” pungkasnya.