Dua Saksi Ahli yang Dihadirkan Jaksa Simpulkan Aksi Terdakwa Hoaks Babi Ngepet di Depok Buat Onar
berdasarkan dari keterangan dua ahli tersebut, perbuatan terdakwa Adam Ibrahim terbukti menyebabkan keonaran hoaks babi ngepet di Depok.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan kasus hoaks babi ngepet di Depok yang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.
Dua ahli yang dihadirkan secara virtual ini adalah Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd, M.Hum. yang merupakan ahli bahasa (linguistik forensik), dan DR. Drs Trubus Rahadiansyah, MS, SH yang merupakan ahli sosiologi hukum.
Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, mengatakan bahwa berdasarkan dari keterangan dua ahli tersebut, perbuatan terdakwa Adam Ibrahim terbukti menyebabkan keonaran.
“Berdasarkan keterangan kedua ahli yang dihadirkan di persidangan baik dari sisi bahasa dengan metodologi kajian linguistik forensik dan kajian sosiologi hukum dikaitkan keonaran dalam unsur Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, penuntut umum berkeyakinan telah terpenuhi” ujar Andi dalam keterangan resminya, Selasa (12/10/2021).
Dilansir dari Tribunjakarta, Andi mengatakan, dalam persidangan tadi, ahli sosiologi hukum juga menerangkan definisi dari keonaran itu sendiri.
“Menurut ahli yang kami hadirkan, keonaran di kalangan rakyat adalah situasi dan kondisi warga masyarakat yang tidak kondusif yang berbentuk kecemasan sosial, ketegangan, kepanikan, kegaduhan, kegemparan, dan kekacauan yang berpotensi menimbulkan perilaku anarki,” jelasnya.
“Sehingga bila dikaitkan dengan kajian sosiologi hukum serta fakta perbuatan terdakwa yang menyebarkan berita bohong, yang mana perbuatan tersebut telah menyebabkan keonaran karena sampai membuat hadirnya kepolisian untuk turun membubarkan kerumunan, serta adanya kecemasan di masyarakat terkait adanya babi ngepet yang mana menyebabkan kegemparan,” timpalnya.
Baca juga: Kabar Terbaru Adam yang Bikin Hoaks Babi Ngepet di Depok
Sementara berdasarkan keterangan dari ahli linguistik forensik, unsur keonaran juga terpenuhi kata Andi.
“Berdasarkan keterangan ahli kajian linguistik forensik, dikaitkan keonaran dalam unsur Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Andi.
“Yang mana linguistik forensik dapat didefinisikan sebagai penerapan ilmu linguistik dalam bidang hukum secara teori, metode dan analisis bahasa untuk keperluan di bidang hukum. Penuntut Umum dari apa yang dipaparkan ahli dipersidangan berkeyakinan pengertian keonaran dari penafsiran linguistik forensik telah terpenuhi,” sambungnya.
Andi Rio berujar sidang selanjutnya akan berlangsung pada tanggal 26 Oktober 2021, dengan agenda pemeriksaan terda
Pelaku susun sandiwara
Persidangan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Selasa (5/10/2021).
Pada sidang dengan agenda pembuktian kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi menghadirkan dua orang saksi.
Keduanya yakni Didi Candra dan Iwan Kurniawan.
Baca juga: Sidang Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok: Dibeli di Puncak, Ada Skenario Tangkap Babi Telanjang Bulat
Dalam persidangan, saksi Didi Candra mengaku dirinya disuruh terdakwa Adam Ibrahim alias Adam mengambil babi yang telah dipesan di kawasan Puncak.
Sementara saksi Iwan Kurniawan, merupakan satu dari sejumlah orang yang disuruh Adam menangkap babi tersebut dalam keadaan telanjang bulat.
Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmanto, mengatakan, dalam persidangan juga terkuak bahwa terdakwa Adam Ibrahim yang membuat strategi penangkapan babi tersebut.
“Strategi penangkapan atau ritual diperintah terdakwa menggunakan sarana Whatsapp yang Seluruh chat Whatsapp tersebut juga ditunjukan dipersidangan oleh penuntut umum,” ujar Andi dalam keterangan resminya.
Lanjut Rio, pihaknya juga mendapati bahwa terjadi kerumunan dan keonaran akibat ulah terdakwa yang menyebarkan hoaks tentang tertangkapnya babi ngepet.
“Didapatkan fakta keterangan di persidangan adanya kerumunan dan keonaran di masyarakat karena penyampaian berita bohong yang dilakukan terdakwa di muka umum, bahwa babi hutan yang ditangkap adalah babi ngepet,” jelasnya.
“Padahal babi tersebut adalah babi hutan, hal tersebut juga terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan babi hutan tersebut,” timpalnya lagi.
Dengan dihadirkannya dua saksi pada persidangan kali ini, total sudah ada tujuh saksi yang dihadirkan sejak awal persidangan.
Sidang selanjutnya, Rio mengatakan pihaknya akan mendatangkan dua saksi ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Trisakti.
“Jadi total sudah tujuh saksi yang dihadirkan, yang mana seluruh saksi semuanya menerangkan sesuai apa yang didakwakan oleh JPU, yakni terdakwa melakukan perbuatan Pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tutur Rio.
“Berdasarkan laporan JPU, Selasa pekan depan tanggal 12 Oktober 2021 di persidangan dengan agenda pembuktian, jaksa akan menghadirkan dua ahli yakni ahli bahasa Profesor dari Universitas Pendidikan Indonesia dan ahli sosiolog dari Universitas Trisakti,” pungkasnya.