Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Komplotan Copet Diringkus, Kerap Beraksi di Flyover Pasar Rebo, Incar Emak-emak dan Penumpang Angkot

Komplotan copet yang kerap beraksi di Flyover Pasar Rebo berhasil diringkus, mereka tak takut mencopet di siang hari.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Komplotan Copet Diringkus, Kerap Beraksi di Flyover Pasar Rebo, Incar Emak-emak dan Penumpang Angkot
TribunJakarta/Bima Putra
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono (tengah) saat menunjukkan barang bukti kasus pencurian disertai pemberatan di Jakarta Timur, Selasa (12/10/2021). 

Copet yang diburu itu bernama Ibnu.

anggota sudah disebar untuk mencari persembunyian Ibnu dan menangkapnya.

"Keempat pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 huruf 4e KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Juncto Pasal 65 KUHP," tuturnya.

copet flyover 2
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono (tengah) saat menunjukkan barang bukti kasus pencurian disertai pemberatan di Jakarta Timur, Selasa (12/10/2021).

Beraksi Belasan Kali di Flyover Pasar Rebo

Akrom Poniman, Andri Simbolon, Pandu Winata, dan Tri Seprianto kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur akibat ulah pencopetan.

Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan keempat pelaku yang diringkus pada dini hari tadi merupakan komplotan copet yang sudah belasan kali beraksi di wilayah Flyover Pasar Rebo.

"Mereka ini komplotan yang sudah belasan kali mencopet di kawasan Flyover Pasar Rebo. Ditangkap setelah satu korbannya melaporkan kasus beberapa waktu lalu," kata Jupriono di Mapolsek Ciracas, Selasa (12/10/2021).

Berita Rekomendasi

Tak Takut Beraksi di Siang Bolong

Dalam setiap aksinya komplotan pelaku pencurian disertai pemberatan ini tidak ragu mencopet pada siang bolong, ketika melihat korbannya sendirian dan lengah pelaku langsung beraksi.

Satu pelaku bertugas mengalihkan korban dengan berbagai cara, dari berpura-pura menolong membawakan barang hingga mengajak korban berbicara saat rekannya mengambil handphone.

"Satu di antara pelaku merupakan residivis. Residivis dalam kasus sama, pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: Cemburu Buta, Suami di Pinrang Aniaya Istri Pakai Samurai hingga Tubuhnya Penuh Luka

Jupriono menuturkan status residivis tersebut bakal dicantumkan dalam berkas perkara, agar ketika di Pengadilan nanti jadi pertimbangan hakim memperberat 1/3 masa hukuman.

Barang bukti diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Ciracas yakni sebanyak 10 unit handphone hasil mencopet para pelaku yang belum sempat dijual ke penadah mereka.

"Sekarang kita juga masih penyidikan untuk menangkap satu pelaku anggota komplotan yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku DPO yang masih dicari berinisial IB (Ibnu)," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas