Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komplotan Copet Diringkus, Kerap Beraksi di Flyover Pasar Rebo, Incar Emak-emak dan Penumpang Angkot

Komplotan copet yang kerap beraksi di Flyover Pasar Rebo berhasil diringkus, mereka tak takut mencopet di siang hari.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Komplotan Copet Diringkus, Kerap Beraksi di Flyover Pasar Rebo, Incar Emak-emak dan Penumpang Angkot
TribunJakarta/Bima Putra
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono (tengah) saat menunjukkan barang bukti kasus pencurian disertai pemberatan di Jakarta Timur, Selasa (12/10/2021). 

Modus Alihkan Perhatian Korban

Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas, Jakarta Timur meringkus komplotan copet beranggotakan empat orang yang kerap beraksi di wilayah Flyover Pasar Rebo pada Selasa (12/10/2021).

Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan keempat pelaku yakni Akrom Poniman, Andri Simbolon, Pandu Winata, dan Tri Seprianto diringkus setelah korban yang merupakan emak-emak melapor.

"Kita amankan di lokasi berbeda-beda. Diamankan dengan barang bukti 10 unit handphone hasil copet mereka yang belum sempat dijual," kata Jupriono di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (12/10/2021).

Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat pelaku selalu beraksi bersama-sama saat mencopet handphone atau dompet warga yang sedang beraktivitas di sekitar Flyover Pasar Rebo.

Selain menyasar pejalan kaki para pelaku mengincar pengguna angkutan umum seperti angkot, modusnya dengan berpura-pura menjadi angkutan umum lalu mengalihkan perhatian korban.

"Jadi, saat beraksi ini mereka minimal bertiga. Satu mengajak korban berbicara untuk mengalihkan perhatian, satu mengambil, sementara satu lainnya mengawasi keadaan," ujarnya.

copet flyover 4
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono berbincang dengan angggota komplotan copet Flyover Pasar Rebo secara virtual di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (12/10/2021).
Berita Rekomendasi

Jupriono menuturkan keempat pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Ciracas guna keperluan penyidikan lebih lanjut dan melengkapi berkas perkara agar segera dilimpah ke Kejaksaan.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas juga masih memburu satu pelaku anggota komplotan copet bernama Ibnu yang kini masih buron berdasar keterangan empat pelaku yang sudah diamankan.

"Keempat pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 huruf 4e KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Juncto Pasal 65 KUHP," tuturnya. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas