Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komplotan Copet Diringkus, Kerap Beraksi di Flyover Pasar Rebo, Incar Emak-emak dan Penumpang Angkot

Komplotan copet yang kerap beraksi di Flyover Pasar Rebo berhasil diringkus, mereka tak takut mencopet di siang hari.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Komplotan Copet Diringkus, Kerap Beraksi di Flyover Pasar Rebo, Incar Emak-emak dan Penumpang Angkot
TribunJakarta/Bima Putra
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono (tengah) saat menunjukkan barang bukti kasus pencurian disertai pemberatan di Jakarta Timur, Selasa (12/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas, Jakarta Timur meringkus komplotan copet.

Komplotan ini beranggotakan empat orang.

Mereka biasa beraksi di wilayah Flyover Pasar Rebo.

Baca juga: Fenomena Langka Tumbuhan Mirip Bunga Bangkai Mekar di Cipete, Tapos dan Pamulang

Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan keempat pelaku yakni Akrom Poniman, Andri Simbolon, Pandu Winata, dan Tri Seprianto.

Keempatnya diringkus setelah korban yang merupakan emak-emak melapor.

"Kami amankan di lokasi berbeda-beda. Diamankan dengan barang bukti 10 unit handphone hasil copet mereka yang belum sempat dijual," kata Jupriono di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (12/10/2021).

copet flyover
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono saat memberikan keterangan terkait kasus pencurian disertai pemberatan di Jakarta Timur, Selasa (12/10/2021).

Incar HP dan Dompet

Berita Rekomendasi

Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat pelaku selalu beraksi bersama-sama saat mencopet handphone atau dompet warga yang sedang beraktivitas di sekitar Flyover Pasar Rebo.

Selain menyasar pejalan kaki para pelaku mengincar pengguna angkutan umum seperti angkot.

Modusnya dengan berpura-pura menjadi penumpang angkutan umum lalu mengalihkan perhatian korban.

"Jadi, saat beraksi ini mereka minimal bertiga. Satu mengajak korban berbicara untuk mengalihkan perhatian, satu mengambil, sementara satu lainnya mengawasi keadaan," ujarnya.

Jupriono menuturkan keempat pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Ciracas guna keperluan penyidikan lebih lanjut dan melengkapi berkas perkara agar segera dilimpah ke Kejaksaan.

Satu Pelaku Masih Diburu

Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas juga masih memburu satu pelaku anggota komplotan copet.

Copet yang diburu itu bernama Ibnu.

anggota sudah disebar untuk mencari persembunyian Ibnu dan menangkapnya.

"Keempat pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 huruf 4e KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Juncto Pasal 65 KUHP," tuturnya.

copet flyover 2
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono (tengah) saat menunjukkan barang bukti kasus pencurian disertai pemberatan di Jakarta Timur, Selasa (12/10/2021).

Beraksi Belasan Kali di Flyover Pasar Rebo

Akrom Poniman, Andri Simbolon, Pandu Winata, dan Tri Seprianto kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur akibat ulah pencopetan.

Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan keempat pelaku yang diringkus pada dini hari tadi merupakan komplotan copet yang sudah belasan kali beraksi di wilayah Flyover Pasar Rebo.

"Mereka ini komplotan yang sudah belasan kali mencopet di kawasan Flyover Pasar Rebo. Ditangkap setelah satu korbannya melaporkan kasus beberapa waktu lalu," kata Jupriono di Mapolsek Ciracas, Selasa (12/10/2021).

Tak Takut Beraksi di Siang Bolong

Dalam setiap aksinya komplotan pelaku pencurian disertai pemberatan ini tidak ragu mencopet pada siang bolong, ketika melihat korbannya sendirian dan lengah pelaku langsung beraksi.

Satu pelaku bertugas mengalihkan korban dengan berbagai cara, dari berpura-pura menolong membawakan barang hingga mengajak korban berbicara saat rekannya mengambil handphone.

"Satu di antara pelaku merupakan residivis. Residivis dalam kasus sama, pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: Cemburu Buta, Suami di Pinrang Aniaya Istri Pakai Samurai hingga Tubuhnya Penuh Luka

Jupriono menuturkan status residivis tersebut bakal dicantumkan dalam berkas perkara, agar ketika di Pengadilan nanti jadi pertimbangan hakim memperberat 1/3 masa hukuman.

Barang bukti diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Ciracas yakni sebanyak 10 unit handphone hasil mencopet para pelaku yang belum sempat dijual ke penadah mereka.

"Sekarang kita juga masih penyidikan untuk menangkap satu pelaku anggota komplotan yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku DPO yang masih dicari berinisial IB (Ibnu)," tuturnya.

Modus Alihkan Perhatian Korban

Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas, Jakarta Timur meringkus komplotan copet beranggotakan empat orang yang kerap beraksi di wilayah Flyover Pasar Rebo pada Selasa (12/10/2021).

Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan keempat pelaku yakni Akrom Poniman, Andri Simbolon, Pandu Winata, dan Tri Seprianto diringkus setelah korban yang merupakan emak-emak melapor.

"Kita amankan di lokasi berbeda-beda. Diamankan dengan barang bukti 10 unit handphone hasil copet mereka yang belum sempat dijual," kata Jupriono di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (12/10/2021).

Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat pelaku selalu beraksi bersama-sama saat mencopet handphone atau dompet warga yang sedang beraktivitas di sekitar Flyover Pasar Rebo.

Selain menyasar pejalan kaki para pelaku mengincar pengguna angkutan umum seperti angkot, modusnya dengan berpura-pura menjadi angkutan umum lalu mengalihkan perhatian korban.

"Jadi, saat beraksi ini mereka minimal bertiga. Satu mengajak korban berbicara untuk mengalihkan perhatian, satu mengambil, sementara satu lainnya mengawasi keadaan," ujarnya.

copet flyover 4
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono berbincang dengan angggota komplotan copet Flyover Pasar Rebo secara virtual di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (12/10/2021).

Jupriono menuturkan keempat pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Ciracas guna keperluan penyidikan lebih lanjut dan melengkapi berkas perkara agar segera dilimpah ke Kejaksaan.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas juga masih memburu satu pelaku anggota komplotan copet bernama Ibnu yang kini masih buron berdasar keterangan empat pelaku yang sudah diamankan.

"Keempat pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 huruf 4e KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Juncto Pasal 65 KUHP," tuturnya. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas