Ribuan Data Nasabah Bocor di Telegram, Polisi Tangkap Dua Pelaku Transaksi Ilegal dengan Home Credit
Polda Metro Jaya mengungkap kasus transaksi ilegal melalui pembobolan data Home Credit Indonesia.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus transaksi ilegal melalui pembobolan data Home Credit Indonesia.
Ribuan data KTP serta foto selfie KTP itu bocor hingga diperjualbelikan di Telegram dengan nama akun 'Raha'. Kemudian data itu dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk mendaftarkan akun kredit di aplikasi Home Credit.
Akibatnya, Home Credit Indonesia mengalami kerugian akibat kebanjiran orderan fiktif yang berbelanja sejumlah barang di e-commerce Tokopedia.
"Jadi ada 150 data fiktif yang ditemukan dan melakukan transaksi di Tokopedia dengan menggunakan metode pembayaran Home Credit," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Aksi ilegal akses dengan bertransaksi menggunakan metode kredit dari Home Credit ini terjadi sejak Juni 2021.
Atas kejahatan ini Perusahaan Financial Technology itu melapor ke Polda Metro Jaya hingga pada September 2021, polisi melacak membekuk dua tersangka berinisial UA dan SM.
Keduanya mengaku mendapatkan ribuan data KTP dan foto selfie KTP dari akun Telegram bernama Raha.
Kerugian yang dialami Home Credit mencapai Rp 1,5 Miliar.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pengambilalihan Rekening JENIUS dengan Total Kerugian Rp 2 Miliar
"Awalnya mereka bertemu di Facebook, kemudian berlanjut di Telegram untuk jual beli data itu," ujar Yusri.
Ribuan data KTP dan foto selfie KTP yang dibeli komplotan ini dari Telegram 'Raha' dijual dengan harga Rp 7,5 juta.
Setelah mendaftarkan data itu di aplikasi Home Credit, pelaku berbelanja berbagai barang mulai dari emas batangan hingga ponsel di Tokopedia.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kejanggalan yang dialami pemilik data asli yang mengaku tak pernah mendaftarkan identitasnya di Home Credit.
Korban terkejut saat tahu ada tagihan atas barang-barang yang dilakukan di Tokopedia dengan menggunakan metode pembayaran Home Credit.
Komplain para korban itu akhirnya berujung pada pelaporan ke polisi hingga berakhir dengan penangkapan dua tersangka.