Empat Bulan Dilarang karena PPKM, Pesepeda Diperbolehkan Lagi Melintas di Jalan Sudirman-Thamrin
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat pada Juli 2021 lalu, pesepeda sempat dilarang melintas di ruas jalan protokol.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Juli 2021 lalu, pesepeda sempat dilarang melintas di ruas jalan protokol ibu kota DKI Jakarta.
Seiring penurunan status PPKM Level 3, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengizinkan pesepeda untuk melintas di ruas jalan Sudirman-Thamrin.
Namun, pesepeda yang melintas wajib mengikuti penerapan protokol kesehatan ketat saat melintas.
"Sudah boleh melintas, kemarin kita izinkan pegiat bike to sport melintasi kawasan ganjil genap di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Jadi, mulai Sabtu (16/10/2021) besok kegiatan bersepeda untuk olahraga sudah diperbolehkan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).
Sambodo mengingatkan kepada pesepeda agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Pesepeda diimbau untuk tidak berhenti di jalan yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Tips Bawa Sepeda di Mobil yang Aman dan Tidak Melanggar Aturan
"Harus tetap menjaga porkes dan tidak berkerumun. Jangan berhenti-berhenti di jalan sehingga menimbulkan kerumunan," ucap Sambodo.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat pesepeda di DKI Jakarta tak diizinkan melintas ketiga ruas tersebut.
Hingga bulan Agustus lalu, saat diberlakukannya sistem ganjil genap pesepeda juga belum diizinkan melintas karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan sehingga memicu penularan Covid-19.