Korupsi Dana BOS hingga Negara Rugi Rp 2,3 Miliar, Oknum Kepsek dan Staf Sudin Pendidikan Ditahan
Keduanya ditahan atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan BOP Tahun Anggaran 2018.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum kepala sekolah SMKN 53 Jakarta, Widodo dan Mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Keduanya ditahan atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018.
Kini, sambil menunggu jalannya persidangan, kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Baca juga: 7 Mobil Damkar Padamkan Api di Kios Parfum Duren Sawit, Kerugian Rp 150 Juta
Baca juga: Wagub DKI Enggan Campuri Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina, Kodam Jaya dan Polda Metro Koordinasi
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan sebelum penahanan, kedua tersangka sempat diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik.
"Tersangka Widodo dan Muhamad Faisal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat," Terangnya, Kamis (14/10/2021).
Alasan penahanan ini guna mempermudah proses penyidikan.
Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Untuk mempermudah penyidikan, agar tidak melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti," terangnya.
Baca juga: Alasan Kapolresta dan Bupati Tangerang Kompak Bawa Mahasiswa Korban Smackdown ke RS
Pada kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Reopan Saragih menyampaikan bahwa dari hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor : 5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021, dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun anggaran 2018 senilai Rp 7,8 miliar ditemukan penyalahgunaan anggaran baik dari anggaran BOS maupun BOP kurang lebih sebesar Rp 2,3 miliar.
”Alhamdulilah dari hasil gelar perkara kami, Tim BPK RI telah selesai melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan atas perbuatan para tersangka dalam penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) TA. 2018 telah merugikan keuangan Negara sekitar 2,3 miliar dari pagu anggaran sebesar 7,8 miliar," Ujarnya.
Baca juga: Nasib 185 Ribu Dosis Vaksin Kota Bekasi yang Hampir Kedaluwarsa
Hingga kini, Kasi Pidsus Reopan Saragih dan Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak tertutup kemungkinan ada tambahan tersangka.
"Tim Penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan," ujar Reopan.
Tersangka Widodo dan Muhamad Faisal akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Oknum Kepsek dan Staf Sudin Pendidikan yang Diduga Korupsi Dana BOS Kini Ditahan Kejari Jakbar,