PERHATIAN! Polisi Balik ke Aturan Lama, Ganjil-Genap Jakarta Berlaku Pagi dan Sore Hari
Jika sebelumnya ganjil-genap berlaku di tiga ruas jalan dan berlaku satu waktu selama 16 jam, kini ganjil genap berlaku 2 sesi pagi dan sore hari.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil-genap ke aturan semula.
Jika sebelumnya ganjil-genap berlaku di tiga ruas jalan dan berlaku satu waktu selama 16 jam, kini ganjil genap berlaku 2 sesi pagi dan sore hari.
Kembalinya aturan ganjil genap seperti semula berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta di mana aturannya berlaku pada pagi dan sore hari.
"Jadi jam operasional ganjil genap jadi kita kembalikan kepada peraturan gubernur. Sebelumnya kita sesuaikan karena masa PPKM Level 3 DKI Jakarta. Sekarang jadi dua sesi yakni dari jam 06.00-10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Aturan baru lainnya yaitu ganjil genap tidak berlaku setiap hari.
Ganjil genap hanya berlaku setiap Senin hingga Jumat atau weekday dan dibebaskan saat weekend.
Baca juga: Jalan di Jakarta Sudah Banyak Macet, Ditlantas Polda Metro Jaya Wacanakan Tambah Ruas Ganjil-Genap
"Hanya weekday atau Senin-Jumat. Untuk Sabtu ,Minggu dan libur nasional Gage tidak berlaku," katanya.
Pembaruan aturan ganjil-genap juga dilakukan dalam sistem penjagaan oleh petugas.
Terbaru, polisi lalu lintas tidak lagi melakukan penjagaan di mulut jalan yang masuk ganjil genap melainkan di tengah-tengah kawasan jalan yang memberlakukan aturan ini
"Jadi mulai hari ini dan seterusnya kalau teman-teman tadi lihat sudah tidak ada lagi anggota kami berjaga di mulut mulut Gage. Seperti di Bundaran Senayan atah Sudirman dan sebaliknya atau di Patung Kuda dan di Kuningan dan sebagainya," jelasnya.
Meski penjagaan ganjil genap dilakukan di tengah kawasan, polisi akan memaksimalkan fitur E-tilang atau e-TLE di jalan-jalan tersebut.
"Tetapi kita tetap melaksanakan penindakan di tengah, akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan Gage, baik tilang secara manual maupun menggunakan e-TLE," sambungnya.
Sementara untuk penindakan sanksi tilang manual, apabila pelanggar sudah terdeteksi melalui e-TLE maka petugas akan melakukan pencocokkan. Sehingga data kendaraan yang melanggar dipastikan tak tidak ditilang dua kali.
"Tentu saja setiap hari kami akan melaksanakan pencocokkan sehingga tidak ada masyarakat yang terkena tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE," tuturnya.
Sebelumnya, selama masa PPKM level 3 sistem ganjil genap berlaku di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Ganjil genap sebelumnya berlaku setiap hari dan diterapkan satu waktu mulai pukul 06.00-22.00 WIB.