Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Aksi Anggota Polri Banting Mahasiswa, Fadli Zon & KontraS Sebut Cerminan Kebrutalan Polisi

Tindakan anggota Polri banting mahasiswa saat demo tuai kecaman sejumlah pihak, Fadli Zon hingga KontraS sebut cerminkan kebrutalan polisi

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Tanggapi Aksi Anggota Polri Banting Mahasiswa, Fadli Zon & KontraS Sebut Cerminan Kebrutalan Polisi
Istimewa
Tangkapan layar video berdurasi 48 detik menunjukan arogansi anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa. 

"Ini masuk kategori police brutality (kebrutalan polisi). Masih ada yang menganggap demonstran itu musuh negara." 

"Padahal ini hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi n dilindungi konstitusi," tegas Fadli, dikutip dari akun Twitter-nya, @fadlizon, Rabu (13/10/2021).

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon meraih AIPA Distinguished Service Award dari ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA).
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon meraih AIPA Distinguished Service Award dari ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). (Istimewa)

Kecaman serupa juga datang dari LSM, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Arif Nur Fikri, menyatakan upaya pembubaran terhadap massa aksi dengan tindakan anggota Polri tersebut merupakan cerminan brutalitas kepolisian.

"Aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut tentu mencerminkan brutalitas kepolisian dan bentuk penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam penanganan aksi masa," ucap Arif, Kamis (14/10/2021) melansir Tribunnews.com.

Arif membenarkan penggunaan kekuatan oleh pihak kepolisian memang diperbolehkan.

Namun, hal tersebut harus mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

BERITA REKOMENDASI

Di dalam Perkap, tersebut penggunaan kekuatan oleh polisi harus sesuai dengan prinsip-prinsip necesitas (kebutuhan), legalitas, dan proporsionalitas, serta masuk akal (reasonable).

Baca juga: Polri: Mahasiswa di Tangerang Dibanting karena Minta Bertemu Bupati

Melihat insiden yang menimpa mahasiswa itu, Arif mengatakan pihaknya menilai tindakan anggota polisi itu tentu tidak berdasar asas necesitas.

"Dimana dalam video tersebut, terlihat jelas bahwa mahasiswa yang ditangkap sudah dalam kondisi tak berdaya, sehingga tidak perlu dilakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang ditampilkan dalam video tersebut," ungkapnya.

Selain itu kata dia, tindakan tersebut juga tidak proporsional dilakukan oleh petugas kepolisian, sebab penggunaan kekuatan tidak seimbang dengan ancaman yang dihadapi oleh anggota kepolisian tersebut.

Bahkan akibat dari tindakan tersebut, kata dia menimbulkan kerugian atau penderitaan bagi korban yang mengalami kejang-kejang dan sempat tidak sadarkan diri.

Kepala Divisi Pembelaan HAM KontraS, Arif Nur Fikri
Kepala Divisi Pembelaan HAM KontraS, Arif Nur Fikri. (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Baca juga: Polri Belum Berencana Proses Pidana Anggota Polisi yang Viral Banting Mahasiswa di Tangerang


Tak hanya itu kata dia, bentuk pembubaran massa aksi yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut juga tidak masuk akal (reasonable).

Sebab, perbuatan kepolisian tidak memikirkan situasi dan kondisi ancaman atau perlawanan pelaku. Terlebih kata dia perbuatan tersebut ditujukan kepada seorang massa aksi yang sedang menyampaikan pendapat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas