Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi, PT Indo Tekno Nusantara, Didirikan oleh Pipin

Berikut ini profil PT Indo Tekno Nusantara, perusahaan pinjol ilegal yang digerebek.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Profil Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi, PT Indo Tekno Nusantara, Didirikan oleh Pipin
Dok. Polres Metro Jakbar
Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil PT Indo Tekno Nusantara, perusahaan penagih pinjaman online (Pinjol) yang digerebek oleh polisi, Rabu (13/10/2021).

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan terhadap dua kantor perusahaan pinjol ilegal.

Satu di antara dua perusahaan pinjol yang digerebek itu yakni PT Indo Tekno Nusantara yang berada di kawasan Green Lake City, Kota Tangerang.

Dalam penggerebekan di kantor PT Indo Tekno Nusantara ini, polisi menangkap 32 karyawan.

"Ada 32 orang diamankan di lokasi akan dilakukan police line, akan didalami semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di lokasi, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Cara Cek Status Pinjol Ilegal atau Tidak di OJK Lewat ojk.go.id, Berikut Ini Daftar 106 Pinjol Resmi

Baca juga: Kominfo akan Terus Take Down Pinjol Ilegal

Puluhan orang itu selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus.

Yusri menyampaikan perusahaan penagih utang ini telah beroperasi sejak 2018.

Berita Rekomendasi

Perusahaan ini menyediakan jasa penagihan utang bagi perusahaan pinjaman online.

Perusahaan itu melakukan penagihan terhadap para peminjam di 13 aplikasi pinjol.

"Jadi di sini khusus untuk menagih kepada peminjam. Namanya PT Indo Tekno Nusantara yang bertugas menagih utang kepada peminjam."

"Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, 3 legal dan 10 ilegal," ucap Yusri.

Yusri juga mengungkapkan, model penagihan perusahaan debt collector ini memakai dua cara, yakni secara online dan offline.

Namun, dalam praktiknya perusahaan ini kerap melakukan intimidasi kepada peminjam apabila belum membayar tagihan utang yang jatuh tempo.

"Mereka menagih dengan dua cara yaitu online dan offline, mulai dari menelepon peminjam hingga meneror melalui media sosial."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas