Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Besok Ganjil-Genap Kembali Berlaku di DKI Jakarta

Mulai Senin (8/10/2021) besok Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan aturan ganjil genap kendaraan di wilayah DKI Jakarta

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mulai Besok Ganjil-Genap Kembali Berlaku di DKI Jakarta
WARTA KOTA/ WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Polisi memberlakukan penegakan hukum di penerapan kebijakan ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/10/2021). WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung mulai Senin (8/10/2021) besok Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan aturan ganjil genap kendaraan di wilayah DKI Jakarta.

Tujuannya, untuk membatasi mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM) Level 3 dilaksanakan.

“Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (17/10/2021).

Kebijakan ganjil genap tersebut akan berlaku dalam dua periode pada Senin hingga Jumat, yakni pukul 06.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 20.00 WIB. Sementara, untuk kebijakan ganjil-genap tersebut ditiadakan pada akhir pekan.

“Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional ganjil-genap tidak berlaku,” katanya.

Baca juga: Jalan di Jakarta Sudah Banyak Macet, Ditlantas Polda Metro Jaya Wacanakan Tambah Ruas Ganjil-Genap

Tiga titik ruas yang bakal berlaku ganjil genap di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan JL HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.

Baca juga: Jalan-jalan ke Puncak Bogor Sabtu dan Minggu Besok? Simak Dulu Pemberlakuan Jam Ganjil Genap

Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan personel untuk melakukan penindakan dengan tilang terhadap kendaraan yang melanggar kawasan ganjil-genap.

Berita Rekomendasi

Selain tilang manual, polisi juga akan menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). Untuk tilang manual, Sambodo mengatakan, pihaknya bakal melakukan pencocokan data terlebih dahulu.

Tujuannya agar pengendara tidak terkena tilang dua kali. “Jadi, seluruh tindakan tepat sasaran dan minim error (tilang dua kali),” kata dia.

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Mulai Besok Waktu Pemberlakuan Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Normal

Penulis : Aprida Mega Nanda

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas