Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Mantan Lurah di Depok Divonis Denda Rp 1 Juta 

mantan Lurah Pancoran Mas Depok yang menggelar pesta pernikahan di hari pertama PPKM Darurat pandemi Covid-19 pada 3 Juli 2021 divonis denda Rp 1 juta

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Mantan Lurah di Depok Divonis Denda Rp 1 Juta 
Kolase Tribunnews.com: TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma dan tangkap layar kanal YouTube TribunPalu
(Kiri) Oknum lurah saat memberikan keterangan dan (Kanan) video viral hajatan saat PPKM Darurat. 

TRIBUNNEWS.COM, CILODONG - Suganda, mantan Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, yang menggelar pesta pernikahan di hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pandemi Covid-19 pada 3 Juli 2021 lalu, divonis membayar denda Rp 1 juta.

Vonsi dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (18/10/2021).

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Atau Kedua Pasal 212 KUHP, menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 1 juta,” ujar Humas PN Depok, Fadil, mengulang amar putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Andi Imran Makulau.

Baca juga: Gelar Resepsi Nikahan saat PPKM Darurat, Eks Lurah Pancoran Mas Depok Bakal Disidang 

Baca juga: Digerebek Polisi, Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Sepi, Hanya Ada 4 Orang, Puluhan Lainnya WFH

Baca juga: Tersinggung Palak Muda Mudi Pacaran Diberi Rp 2000, Pemuda di Tambun Tikam Korbannya Pakai Tespen

Fadil mengatakan, denda tersebut bisa diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan bilamana terdakwa Suganda enggan membayarnya.

“Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” jelasnya.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Suganda didakwa dengan tiga Pasal.

Pertama, adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kedua Pasal 212 KUHP, dan ketiga Pasal 216 Ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi

“Tuntutannya sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Atau Kedua Pasal 212 KUHPidana, denda 1 juta subsider 1 bulan,” ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Lurah di Depok yang Gelar Hajatan saat PPKM Darurat Hanya Divonis Denda Rp 1 Juta
  


 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas