Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabid Humas Polda Metro Jaya Akui, Aipda Ambarita Diduga Langgar SOP Periksa Paksa Ponsel Warga

- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengakui, mutasi Aipda Ambarita karena diduga melakukan pelanggaran standar operasional prosedur

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kabid Humas Polda Metro Jaya Akui, Aipda Ambarita Diduga Langgar SOP Periksa Paksa Ponsel Warga
Tangkap layar akun Twitter @xnact
Aipda MP Ambarita memeriksa paksa ponsel warga yang belakangan viral di media sosial. 

"Terkait tindakan anggota kepolisian yang langsung ambil HP milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah, itu keliru. Bahkan di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan ijin pengadilan," jelasnya.

Ia pun meminta seluruh anggota Polri untuk harus lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas.

Ia mengingatkan pelaksanaan tugas harus mengedepankan profesionalitas, sopan santun dan jangan menunjukkan arogansi.

Baca juga: Jadi Sorotan karena Periksa Paksa Ponsel Warga, Polisi Artis Aipda Ambarita Kini Dimutasi

"Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan harkamtibmas. Perlu diingat bahwa para pengawas Polri tidak hanya pengawas internal dan eksternal seperti Kompolnas saja, tetapi di masa kecanggihan teknologi ini, masyarakat dengan gawai pintarnya mampu merekam dan memviralkan, atau menyampaikan kepada media. Jika ada pelanggaran, maka yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi. Ibarat karena nila setitik, rusak susu sebelanga," ujarnya.

Karena itu, kata dia, pihaknya menyarankan kasus ini dapat dilaporkan ke Propam Polri.

"Saya sarankan lapor ke Propam Presisi agar Propam dapat melakukan pemeriksaan. Polisi di video Tiktok tadi dalam kapasitas apa mengambil HP?," tukasnya.

Periksa paksa ponsel warga

BERITA TERKAIT

Adapun mutasi ini berdasarkan surat telegram bernomor ST/458/X/KEP/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 kemarin.

Adapun surat itu ditandatangani Karo SDM Kapolda Metro Jaya Kombes Putra Narendra.

Ketika dikonfirmasi, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan adanya telegram tersebut.

"Iya benar," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).

Namun, tidak diketahui alasan terkait mutasi jabatan terhadap Aipda Ambarita tersebut. Termasuk apakah ada keterkaitan mutasi ini dengan kasus viral periksa paksa ponsel warga.

Dalam telegram itu, Aipda Monang Parlindungan Ambarita sebelumnya menjabat Banit 51 Unit Dalmas Satsabhara Polres Jakarta Timur.

Dia kini dimutasikan sebagai bintara Bid Humas Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas