Kabid Humas Polda Metro Jaya Akui, Aipda Ambarita Diduga Langgar SOP Periksa Paksa Ponsel Warga
- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengakui, mutasi Aipda Ambarita karena diduga melakukan pelanggaran standar operasional prosedur
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengakui, mutasi Aipda Ambarita karena diduga melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
Aipda Monang Parlindungan Ambarita dari Polres Metro Jakarta Timur ke bagian Humas Polda Metro Jaya.
Penyebabnya, gara-gara Aipda Ambarita diduga melakukan pelanggaran SOP saat memeriksa ponsel warga dan videonya viral di media sosial.
Polisi yang tergabung dalam tim Raimas Backcone Banit 51 Unit Dalmas Satsabhara Polres Metro Jakarta Timur itu dimutasi menjadi Bintara di Bidang Humas Polda Metro Jaya.
"Sekali lagi saya katakan memang betul kita akui Pak Ambarita itu ada dugaan kesalahan SOP," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan Aipda Ambarita terjadi saat ia memeriksa paksa ponsel seorang pemuda yang sedang berkumpul pada malam hari.
Baca juga: Aipda Ambarita Cecar Warga Tolak Ponselnya Diperiksa Paksa, Kompolnas: Arogan dan Langgar Privasi
Menurut Yusri, polisi diizinkan melakukan pemeriksaan ponsel asalkan sesuai SOP. Contohnya, jelas dia, saat memeriksa pelaku kejahatan.
"Apakah polisi boleh nelakukan pengecekan? Boleh, tergantung sesuai tidak dengan SOP. Contoh dari Resmob menangkap pelaku penadahan misalnya, boleh (periksa ponsel) kalau sesuai SOP," ujar dia.
Kritik keras Kompolnas
Kompolnas mengkritik keras tindakan polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita dan beberapa personel lainnya yang periksa paksa ponsel warga yang belakangan viral di media sosial.
Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Mutasi Jacklyn Chopper dan Aipda Ambarita ke Bidang Humas
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai tindakan tersebut tidak dibenarkan dan telah melanggar privasi dengan memaksa periksa ponsel masyarakat.
"Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," kata Poengky saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Poengky menyatakan pemeriksaan ponsel warga tanpa adanya surat perintah juga dinilai melanggar undang-undang. Apalagi, pemeriksaan ponsel warga yang tidak terkait dengan tindakan kejahatan.