Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditantang Buktikan Dasar Pemecatan, PSI Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Viani Limardi

(PSI) menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Viani Limardi atas pemecatannya sebagai kader dan anggota DPRD DKI di Pengadilan Negeri Jakarta

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditantang Buktikan Dasar Pemecatan, PSI Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Viani Limardi
Facebook Viani Limardi
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Viani Limardi atas pemecatannya sebagai kader dan anggota DPRD DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengatakan pihaknya punya bukti - bukti kuat sebagai dasar pemecatan tersebut.

Dia mengatakan, proses pemecatan Viani bukan dilakukan sepihak.

Melainkan telah melewati proses evaluasi panjang, termasuk meminta keterangan dari yang bersangkutan.

"Kami punya bukti - bukti kuat sebagai dasar pemecatan," ucap Elva dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/10/2021).

PSI menegaskan upaya Viani yang menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru akan makin mempermalukan dirinya sendiri.

"Dengan menggugat ke Pengadilan sebenarnya Viani hanya akan semakin mempermalukan dirinya sendiri. Sudah cukup selama ini dia mempermalukan PSI dengan bertindak arogan," tegasnya.

Baca juga: Gugat Rp 1 Triliun PSI ke PN Jakarta Pusat, Viani Limardi: Saya Tidak Akan Mundur Selangkah Pun

Berita Rekomendasi

Gugatan yang dilayangkan Viani disambut baik oleh PSI.

Elva berharap proses pengadilan bisa mengakhiri perang opini di medai sosial yang cuma membuat bingung masyarakat.

Elva menyatakan PSI akan hadir dan mengikuti seluruh proses pengadilan.

"Kami terus menjaga integritas di PSI baik kader maupun anggota legislatif. Hadir bekerja untuk masyarakat dan jauh dari sifat arogan," pungkasnya.

Sebelumnya Viani Limardi resmi mendaftarkan gugatannya terhadap PSI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor registrasi PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21. Viani menggugat DPP dan DPW PSI Rp1 triliun.

Lewat gugatan ini, Viani menantang PSI untuk membuktikan segala tuduhan dasar pemecatannya di persidangan.

"Saya tidak akan mundur selangkahpun. Ini sudah menyangkut nama baik saya, karier politik dan keluarga saya. Kita buktikan di persidangan. Semoga Tuhan beserta kita dan kebenaran bisa terbuka," kata Viani.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas