Fahri Hamzah Dukung Wacana Nama Jalan Mustafa Kemal Ataturk: Dipakai untuk Keakraban 2 Negara
Soal wacana nama jalan Mustafa Kemal Ataturk, Fahri Hamzah justru beri dukungan: Dipakai untuk Keakraban 2 Negara.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Turki menganugerahkan nama jalan di depan kantor Kedutaan Besar RI Ankara yang baru dengan nama Jalan Ahmet Soekarno.
Berdasarkan asas resiprokal (saling berbalas), pemerintah Indonesia pun akan menganugerahkan nama jalan untuk Turki di kawasan DKI Jakarta.
Meski belum resmi, berembus kabar bahwa jalan tersebut akan dinamai Mustafa Kemal Ataturk.
Kabar tersebut pun menuai polemik di masyarakat, karena sosok Kemal Ataturk disebut-sebut sebagai tokoh paham sekularisme di Turki.
Baca juga: Wakil Wali Kota Jakpus Buka Suara Rencana Kawasan Menteng Jadi Lokasi Nama Jalan Tokoh Turki
Namun, hal itu berbeda pandangan dengan mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
Melalui akun Twitternya, @fahrihamzah, Fahri Hamzah justru mendukung pemberian nama Mustafa Kemal Ataturk.
Ia mengatakan, sosok Kemal Ataturk dihormati dengan segala kurang lebihnya oleh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan masyarakat di sana.
Menurut dia, hal tersebut tidak jauh berbeda dengan sosok Soekarno yang juga diterima masyarakat dengan plus-minus kepemimpinannya.
Baca juga: Penjelasan Dubes RI soal Pemberian Nama Tokoh Turki Mustafa Kemal Ataturk untuk Nama Jalan di DKI
Selain itu, bagi Fahri Hamzah, pemberian nama jalan Kemal Ataturk hanyalah sebagai bentuk hubungan akrab antara Indonesia dengan Turki.
"Erdogan (Presiden Turki) menghormati Attaturk sebagai Bapak Turki Moderen sebagaimana Soekarno bagi Indonesia."
"Attaturk telah diterima dalam hall of fame bangsa Turki dengan segala kurang lebih seperti Sukarno dengan segala kurang lebih."
"Ia adalah nama yang dipakai untuk keakraban dua negara. Itu saja!," tulis Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora itu, Rabu (20/10/2021).
Sementara itu, Duta Besar RI untuk Turki, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan pemberian nama jalan tersebut diserahkan kepada pemerintah Turki sendiri.
Dalam menentukan nama itu, pemerintah Indonesia baik pusat maupun daerah tak berhak ikut campur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.