Resmi Gugat PSI Rp 1 Triliun, Viani Limardi: Saya Taat Hukum
Viani Limardi, resmi menggugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebesar Rp1 triliun.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS,COM- GAMBIR - Anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi, resmi menggugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebesar Rp1 triliun.
Dalam lampiran berkas, Viani menggugat Rp1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21.
”Saya taat hukum. Apa yang menjadi kewajiban saya akan saya laksanakan. Begitu pula dengan hak. Sebagai warga negara sama-sama kita patuhi hukum dan UU yang berlaku,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (20/10/2021).
Viani memaparkan, gugatan ini diajukannya lantaran PSI telah menyudutkan dan memfitnah dirinya.
Tudingan penggelembungan dana reses, kata Viani ialah bentuk fitnah yang tidak bisa dibiarkan.
Baca juga: Gugat Rp 1 Triliun PSI ke PN Jakarta Pusat, Viani Limardi: Saya Tidak Akan Mundur Selangkah Pun
Dengan alasan tersebut, ia menyebut hal ini sebagai sebuah kejahatan dan telah membunuh karakternya.
Sikap tudingan PSI juga berimbas merusak citranya, keluarga besar dan merugikan dirinya yang selama ini ikut membesarkan PSI di DKI Jakarta.
”Ini telah merugikan karir saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah, karena ini upaya merusak karier politik saya, maka saya tidak tinggal diam, kita tempuh jalur hukum,” lanjutnya.
Atas hal ini Viani berharap akan hadirnya keadilan, karena hal ini disebutnya sangat menyakiti perasaannya.
Baca juga: Anggaran Laboratorium Kesehatan Dipotong Rp41 M, PSI Minta Pemprov DKI Tidak Takabur
”Saya tidak akan mundur selangkahpun. ini sudah menyangkut nama baik saya, karier politik dan keluarga saya. Kita buktikan di persidangan. Semoga Tuhan beserta kita dan kebenaran bisa terbuka," tandasnya.
Alasan Pemecatan Viani Limardi
Sebelumnya, Viani Limardi dipecat dari PSI dengan alasan rutin menggelembungkan dana kegiatan reses.
Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang sanksi pemberhentian selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.
Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan pelanggaran pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.
"Karena adanya penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam SK pemecatan yang diteken pada 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.
Baca juga: Kader Golkar Terjerat Kasus Korupsi Lagi, KPK: Kami Tidak Berpolitik
Selain penggelembungan dana reses, Viani juga disebut melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021.
Pelanggaran terakhir, Viani disebut tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020 sesuai dengan pasal 11 angka 7 aturan perilaku anggota legislatif PSI 2020.
Viani disebut sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya.
Viani Kena PAW
Setelah pemecatan, Pada Kamis (14/10/2021), PSI resmi mengajukan pergantian antar waktu (PAW) untuk Viani Limardi.
“Pada hari ini kami secara resmi mengajukan pergantian antar waktu anggota DPRD DKI Jakarta atas nama Viani Limardi. Surat rekomendasi disampaikan langsung oleh Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Bro Michael Sianipar, dan ditujukan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Isyana Bagoes Oka.
Penyampaian surat rekomendasi ini diketahui sebagai kelanjutan dari usaha PSI dalam menjaga kader-kadernya agar setia hadir dan bekerja untuk rakyat.
Baca juga: Kader Golkar Terjerat Kasus Korupsi Lagi, KPK: Kami Tidak Berpolitik
Selain itu, upaya ini bagian dari usaha PSI mengawal anggota legislatifnya agar selalu menjadi wakil rakyat yang jujur, rendah hati, melayani, serta menjaga uang rakyat.
Pasalnya, Viani diberhentikan dari PSI karena diduga menggelembungkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan reses.
“Kami berharap pimpinan DPRD DKI Jakarta dapat memproses pemberhentian Sis Viani dan mengangkat penggantinya sesuai aturan yang berlaku,” jelas Isyana.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Viani Limardi Resmi Gugat PSI Rp 1 Triliun: Penggelembungan Dana Reses Itu Fitnah!