Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siap Hadapi Gugatan di Pengadilan, PSI: Viani Limardi Mempermalukan Dirinya Sendiri

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap menghadapi gugatan yang diajukan Viani Limardi atas pemecatan dirinya sebagai kader partai dan DPRD DKI.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Siap Hadapi Gugatan di Pengadilan, PSI: Viani Limardi Mempermalukan Dirinya Sendiri
ISTIMEWA
Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap menghadapi gugatan yang diajukan Viani Limardi atas pemecatan dirinya sebagai kader partai sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta.

Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina mengingatkan pemecatan tidak dilakukan sepihak tapi telah melewati proses evaluasi panjang mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan DPP PSI, termasuk meminta keterangan langsung dari Viani.

"Kami punya bukti-bukti kuat sebagai dasar pemecatan. Dengan menggugat ke Pengadilan sebenarnya Viani hanya akan semakin mempermalukan dirinya sendiri. Sudah cukup selama ini dia mempermalukan PSI dengan bertindak arogan,” kata Elva, Rabu (20/10/2021).

PSI pun menanggapi baik pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Diharapkan proses pengadilan ini juga akan mengakhiri perang opini di media sosial yang hanya membuat kebingungan di masyarakat.

“Kami terus menjaga integritas di PSI baik kader maupun Anggota Legislatif. Hadir bekerja untuk masyarakat dan jauh dari sifat arogan. Semua kader PSI bahkan anggota legislatif pun harus siap diawasi dan berani bertanggungjawab,” katanya.

Elva juga memastikan PSI akan hadir dan mengikuti seluruh proses pengadilan.

Berita Rekomendasi

Alasan Pemecatan Viani Limardi

Sebelumnya, Viani Limardi dipecat dari PSI dengan alasan rutin menggelembungkan dana kegiatan reses.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. (DOK. PSI Jakarta)

Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang sanksi pemberhentian selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.

Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan pelanggaran pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.

"Karena adanya penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam SK pemecatan yang diteken pada 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.

Baca juga: DPP PSI Resmi Surati Pimpinan DPRD DKI Ajukan PAW Viani Limardi, Siapa Sosok Penggantinya?

Selain penggelembungan dana reses, Viani juga disebut melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021.

Pelanggaran terakhir, Viani disebut tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020 sesuai dengan pasal 11 angka 7 aturan perilaku anggota legislatif PSI 2020.

Viani disebut sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya.

Viani Kena PAW

Setelah pemecatan, Pada Kamis (14/10/2021), PSI resmi mengajukan pergantian antar waktu (PAW) untuk Viani Limardi.

“Pada hari ini  kami secara resmi mengajukan pergantian antar waktu anggota DPRD DKI Jakarta atas nama Viani Limardi. Surat rekomendasi disampaikan langsung oleh Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Bro Michael Sianipar, dan ditujukan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Isyana Bagoes Oka.

Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Sianipar
Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Sianipar (YouTube KOMPASTV)

Penyampaian surat rekomendasi ini diketahui sebagai kelanjutan dari usaha PSI dalam menjaga kader-kadernya agar setia hadir dan bekerja untuk rakyat.

Selain itu, upaya ini bagian dari usaha PSI mengawal anggota legislatifnya agar selalu menjadi wakil rakyat yang jujur, rendah hati, melayani, serta menjaga uang rakyat.

Baca juga: Belajar dari Kasus Fahri Hamzah Lawan PKS, Viani Limardi Optimis Menang Lawan PSI

Pasalnya, Viani diberhentikan dari PSI karena diduga menggelembungkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan reses.

“Kami berharap pimpinan DPRD DKI Jakarta dapat memproses pemberhentian Sis Viani dan mengangkat penggantinya sesuai aturan yang berlaku,” jelas Isyana.

Alur PAW

(Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Augustinus, sempat menjelaskan alur proses PAW anggota dewan.

Jika surat pengajuan PAW sudah diterima Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, bukan berarti Viani langsung diberhentikan dari keanggotaannya sebagai legislatif Kebon Sirih periode 2019-2024.

"Pak Ketua nanti akan bersurat dulu ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk meminta suara terbanyak berikutnya dari fraksi PSI untuk duduk sebagai anggota DPRD DKI menggantikan Viani," ucap Augustinus, Rabu (29/9/2021).

Setelah surat tersebut dibalas oleh KPUD, Prasetyo akan bersurat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pergantian anggota dewan.

Baca juga: PSI Belum Kirim Surat Permintaan Pemberhentian dan PAW, Viani Tetap Berstatus Anggota DPRD DKI

Kemudian, Anies akan bersurat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan.

"Endingnya di SK Mendagri, itu baru sah bisa diganti," kata Aga, sapaan akrab Augustinus.

Untuk itu, selama SK Mendagri itu belum diterbitkan, Viani masih berstatus sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

"Sebelum SK Mendagri keluar, statusnya masih sebagai Fraksi PSI dan anggota dewan," tuturnya.

"Dia tetap dapat bekerja seperti biasa, karena statusnya masih anggota dewan," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas