Rencana Ataturk Jadi Nama Jalan Tuai Kontroversi, DKI Jakarta Usul Diganti Jadi Istanbul atau Ankara
Pemprov DKI Jakarta mengusulkan rencana penamaan jalan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat diganti menjadi nama kota di Turki yakni Istanbul atau Ankara
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengusulkan rencana penamaan jalan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat diganti menjadi nama kota di Turki yakni Istanbul atau Ankara.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut saran ini telah disampaikan melalui surat resmi ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Turki.
"Mudah-mudahan nanti dari pihak Dubes menyampaikan dan sudah kami dengar InsyaAllah akan diusulkan beberapa nama dan mudah-mudahan nanti pemerintah Turki akan menyampaikan alternatif pilihan. Tentu harapan kami bukan nama orang tapi nama kota, apakah Istanbul, apakah Ankara dan lain-lain," kata Riza kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
"Kami berharap seperti nama yang kami berikan di Casablanca, dulu dengan pemerintah Maroko, jadi bukan nama tokoh tapi nama kota," sambungnya.
Lebih lanjut Riza menyebut lewat surat itu, Pemprov DKI juga menjelaskan ke KBRI Turki bahwa ada ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penamaan jalan.
Baca juga: Pro dan Kontra Attaturk Nama Jalan di Jakarta, Wagub DKI Minta Semua Pihak Menghormati
Salah satunya perlu digelarnya diskusi dengar pendapat dengan masyarakat jika nama yang diusulkan menimbulkan kontroversi.
Diketahui usai pemerintah Turki menamakan jalan dengan nama Presiden RI pertama Soekarno, mereka mengusulkan nama Presiden pertamanya Mustafa Kemal Ataturk sebagai nama jalan di kawasan Menteng.
Pengusulan nama Ataturk belakangan menuai prokontra karena tokoh Turki tersebut dinilai Islamophobia.
Baca juga: Mustafa Kemal Attaturk Kontroversi, Fadli Zon Usul Tokoh Turki Muhammad al Fatih jadi Nama Jalan
Karena itu, Pemprov DKI dalam waktu dekat akan segera menggelar dengar pendapat dan forum diskusi bersama masyarakat.
"Kami sudah menyampaikan ada aturan ketentuan Pergub terkait dengan penamaan jalan di antaranya diatur di situ, nanti supaya ada proses diskusi dengar pendapat dengan masyarakat kalau dirasa nama jalan diusulkan tersebut menimbulkan kontroversi," katanya.