Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjil Genap Diperluas Jadi 13 Titik, Ini Daftar Ruasnya dan Jenis Kendaraan yang Dikecualikan

Jika sebelumnya aturan ganjil genap hanya berlaku di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said, kini ada penambahan 10 ruas jalan baru.

Editor: Sanusi
zoom-in Ganjil Genap Diperluas Jadi 13 Titik, Ini Daftar Ruasnya dan Jenis Kendaraan yang Dikecualikan
WARTA KOTA/ WARTA KOTA/NUR ICHSAN
GANJIL GENAP - Petugas kepolisian sedang melaksanakan tugas pada penerapan kebijakan ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/10/2021). Polda Metro Jaya masih melakukan penerapan kebijakan ganjil genap di 3 ruas jalan di ibukota yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan HR Rasuna Said. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir kemacetan yg kerap terjadi di ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta ditambah 10 titik. 

Dari semula hanya di tiga jalan, mulai Senin (25/10/2021), ganjil genap Jakarta bakal diterapkan di 13 kawasan.

Sebelumnya aturan ganjil genap hanya berlaku di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Baca juga: Mulai Senin Depan, Polda Metro Jaya Berlakukan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap.

"Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan melintas di area ganjil genap," ucapnya di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).

Berita Rekomendasi

Lalu apa saja 17 jenis jenis kendaraan tersebut?

Syafrin bilang, kendaraan bertanda khusus yang membawa disabilitas masuk dalam jenis daftar yang dikecualikan.

"Kendaraan berpelat kuning, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan gas juga dikecualikan," ujarnya.

Kendaraan untuk keadaan darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulans juga bebas dari aturan ganjil genap ini.

Tak hanya itu, kendaraan atau mobil listrik juga dikecualikan dalam aturan pembatasan kendaraan.

Selanjutnya, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, mulai dari presiden dan wakil presiden; Ketua MPR, DPR, dan DPRD; hingga Ketua Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Yudisial (MY), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

GANJIL GENAP - Petugas kepolisian sedang melaksanakan tugas pada penerapan kebijakan ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/10/2021). Polda Metro Jaya masih melakukan penerapan kebijakan ganjil genap di 3 ruas jalan di ibukota yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan HR Rasuna Said. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir kemacetan yg kerap terjadi di ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
GANJIL GENAP - Petugas kepolisian sedang melaksanakan tugas pada penerapan kebijakan ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/10/2021). Polda Metro Jaya masih melakukan penerapan kebijakan ganjil genap di 3 ruas jalan di ibukota yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan HR Rasuna Said. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir kemacetan yg kerap terjadi di ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/ WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

"Kendaraan dinas operasional berpelat merah dan TNI-Polri, serta kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga dikecualikan," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas