Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ganjil Genap Diperluas Jadi 13 Titik, Ini Daftar Ruasnya dan Jenis Kendaraan yang Dikecualikan

Jika sebelumnya aturan ganjil genap hanya berlaku di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said, kini ada penambahan 10 ruas jalan baru.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Ganjil Genap Diperluas Jadi 13 Titik, Ini Daftar Ruasnya dan Jenis Kendaraan yang Dikecualikan
WARTA KOTA/ WARTA KOTA/NUR ICHSAN
GANJIL GENAP - Petugas kepolisian sedang melaksanakan tugas pada penerapan kebijakan ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/10/2021). Polda Metro Jaya masih melakukan penerapan kebijakan ganjil genap di 3 ruas jalan di ibukota yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan HR Rasuna Said. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir kemacetan yg kerap terjadi di ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

"Terakhir, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh rekan kepolisian," tuturnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, kendaraan dinas yang dikecualikan hanya yang berpelat merah dan pelat dinas TNI-Polri.

"Kendaraan berpelat khusus seperti RF selama dia menggunakan pelat hitam maka dia terkena aturan ganjil genap," kata dia.

"Yang dikecualikan adalah pelat merah dan pelat dinas institusi TNI-Polri," sambungnya.

Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas kawasan ganjil genap.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kawasan ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 13 titik.

Baca juga: Cara Cek BLT Subsidi Gaji Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Lengkap dengan Tahap Penyalurannya

Rekomendasi Untuk Anda

Jumlah itu bertambah 10 titik dari sebelumnya, di mana ganjil genap hanya diberlakukan di tiga ruas jalan.

"Rapat tadi memutuskan bahwa ganjil genap di Jalan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said ini menjadi 13 kawasan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).

Sambodo menjelaskan, kebijakan ganjil genap bakal diberlakukan pada Senin hingga Jumat dengan dibagi menjadi dua sesi.

Baca juga: Cerita Anak Asal Sleman dengan HIV/AIDS, Ditinggal Orang Tua hingga Ditolak Panti Asuhan

Sesi pertama dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00-20.00. Perluasan ganjil genap ini akan berlaku mulai Senin (25/10/2021).

"Untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," ujar Sambodo.

Berikut 13 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

Sumber: TribunJakarta
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas