Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didesak Minta Maaf karena Diduga Lecehkan Bacaan Niat Salat, Nikita Mirzani akan Dipolisikan

Artis Nikita Mirzani kembali membuat kontroversi atas konten media sosialnya yang dianggap menistakan agama.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Didesak Minta Maaf karena Diduga Lecehkan Bacaan Niat Salat, Nikita Mirzani akan Dipolisikan
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Nikita Mirzani ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani kembali membuat kontroversi atas konten media sosialnya yang dianggap menistakan agama.

Akibatnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra berencana akan mempolisikan Nikita.

Nikita diduga melakukan penistaan agama karena mempelesetkan bacaan niat salat.

"Saya sudah tonton video viral itu, saya sangat sayangkan dan apapun alasannya seharusnya tidak boleh niat salat itu dijadikan guyonan begitu, dijadikan candaan, saya mengecam itu," kata Gurun Arisastra dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (24/10/2021).

Menurut Gurun, semestinya Nikita Mirzani segera meminta maaf kepada seluruh umat muslim atas perbuatan melakukan candaan niat sholat dalam video viral tersebut. 

Dirinya mengatakan, dalam bacaan niat salat bukanlah candaan yang bisa dipelesetkan, apalagi hanya untuk konten media sosial.

Berita Rekomendasi

"Sebaiknya dia segera minta maaf, minta maaflah Nikita, bacaan niat sholat itu dilakukan untuk melaksanakan salat. Itu ayat suci, ayat melaksanakan ibadah, punya kemuliaan, bukan untuk candaan," tutur Gurun.

Gurun mewanti-wanti, jika Artis Nikita Mirzani tidak segera juga meminta maaf dirinya siap untuk segera melaporkannya kepada Kepolisian.

Baca juga: Sindir Rachel Vennya, Nikita Mirzani Jadi Pengin Belajar Lolos dari Karantina

"Tentu akan segera kami laporkan ini, kewajiban moral kami untuk laporkan ini, hari Senin kami laporkan dia. Perbuatan dia menurut kami berpotensi melanggar hukum Pasal 156 a KUHP," imbuhnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas