Kendalikan Pencemaran Udara, Pemprov DKI Terapkan Aturan Uji Emisi
Seluruh kendaraan yang melintas di jalanan ibu kota pun kini diwajibkan untuk melakukan melakukan uji gas buang.
Editor: Malvyandie Haryadi
Hingga September 2021, total ada 219 bengkel mobil dan 13 untuk bengkel motor yang sudah berkolaborasi dengan Pemprov DKI terkait uji emisi ini.
Baca juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Besok Selasa, 26 Oktober 2021: Jakpus Diprediksi Cerah Berawan
Tak hanya itu, aplikasi ini memiliki beberapa fitur utama, seperti pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan, hingga pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian serta informasi dan kegiatan uji emisi.
“Aplikasi E-Uji Emisi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan melakukan uji emisi kendaraan bermotor,” tuturnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Targetkan Jakarta Bebas Emisi 2050
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan ibu kota bebas emisi pada 2050 mendatang.
Hal ini disampaikan Anies lewat akun Instagram resmi miliknya (@aniesbaswedan).
Dalam unggahannya tersebut, ia mengatakan, saat ini DKI Jakarta berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 26 persen.
"Jakarta berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen dari target pengurangan 50 persen di tahun 2030, hingga mencapai nol emisi pada 2050," tulis Anies dikutip TribunJakarta.com.
Anies mengakui, keberhasilan menekan tingkat polusi hingga 26 persen ini tidak terlepas dari pandemi Covid-19 yang kini tengah melanda ibu kota.
Sebab, Pemprov DKI melakukan sejumlah pembatasan kegiatan guna mengurangi mobilitas warga.
"Selama pembatasan pandemi, Jakarta keluar dari 10 besar kota termacet di dunia versi TomTom Traffic Index, sehingga secara langsung membuat peningkatan kualitas udara di Jakarta," tuturnya.
Selain itu, beragam upaya juga bakal dilakukan demi mencapai target jangka panjang yang telah dicanangkan ini.
Salah satunya dengan mengubah paradigma pembangunan ibu kota yang tadinya berorientasi pada mobil menjadi integrasi sistem transportasi umum massal.
"Kami mulai menetapkan kawasan Kota Tua sebagai Low Emission Zone (LEZ), mewajibkan setiap kendaraan pribadi lolos uji emisi, merevitalisasi trotoar, menyiapkan jalur sepeda dan tempat parkir sepeda, serta masih banyak lagi," ucapnya.