Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kendalikan Pencemaran Udara, Pemprov DKI Terapkan Aturan Uji Emisi

Seluruh kendaraan yang melintas di jalanan ibu kota pun kini diwajibkan untuk melakukan melakukan uji gas buang.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kendalikan Pencemaran Udara, Pemprov DKI Terapkan Aturan Uji Emisi
Dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Kegiatan uji emisi gratis yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kebijakan dikeluarkan Pemprov DKI guna mengendalikan pencemaran udara di ibu kota, salah satunya dengan membuat kebijakan terkait uji emisi.

Seluruh kendaraan yang melintas di jalanan ibu kota pun kini diwajibkan untuk melakukan melakukan uji gas buang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, aturan soal uji emisi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020.

Aturan tersebut berisi tentang gas buang kendaraan bermotor.

“Ketentuan kendaraan melakukan uji emisi berlaku bagi kendaraan, baik mobil penumpang perseorangan atau sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun,” ucapnya, Minggu (24/10/2021).

Baca juga: 7 Strategi Pemprov DKI Wujudkan Jakarta Langit Biru

“Uji emisi harus dilakukan minimal satu tahun sekali,” sambungnya.

Berita Rekomendasi

Sejak efektif berlaku pada 24 Januari 2021 lalu, Pemprov DKI menerapkan sejumlah sanksi bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi, seperti penerapan disinsentif tarif parkir parkir.

“Pemberlakuan disinsentif parkir saat ini sudah diterapkan di beberapa lokasi parkir, yaitu di IRTI Monas, Blok M Square, dan Samsat Jakarta Barat,” ujarnya.

Selain ketiga lokasi tersebut, penerapan disinsentif parkir juga diterapkan di Park and Ride Terminal Bus Kalideres, kawasan Interkon Taman Kebon Jeruk, dan Pasar Mayestik mulai September 2021 mendatang.

Sosialisasi terkait uji emisi ini pun terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Hingga September 2021 ini, tercatat sudah ada 206.831 kendaraan yang lolos uji emisi.

Asep pun mendorong masyarakat agar segera melakukan uji emisi kendaraan agar kualitas udara di Jakarta bisa semakin baik.

Bagi masyarakat yang belum melakukan uji emisi, bisa mengunduh terlebih dahulu aplikasi E-Uji Emisi di Play Store di perangkat pintar Android.

“Melalui aplikasi itu masyarakat bisa mengetahui lokasi bengkel terdekat dari tempat tinggal mereka,” kata Asep.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas