Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis: Kejagung Ajukan Banding, KY Dalami Putusan

Vonis Harvey Moeis cs terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung menuai polemik. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Polemik Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis: Kejagung Ajukan Banding, KY Dalami Putusan
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis - Vonis Harvey Moeis cs terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung menuai polemik.  

TRIBUNNEWS.COM - Vonis Harvey Moeis cs terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung menuai kritikan. 

Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Padahal, kerugian negara dalam kasus tersebut disebut mencapai Rp 300 triliun.

Vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ini lebih rendah dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Vonis ini bahkan membuat heran Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. 

Mahfud menganggap vonis terhadap suami aktris Sandra Dewi itu tak logis dan menyentak rasa keadilan. 

JPU Ajukan Banding 

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Sutikno, menyatakan JPU mengajukan banding atas putusan Harvey. 

Berita Rekomendasi

Pihaknya mengajukan banding lantaran vonis yang dijatuhkan Hakim pada terdakwa terlalu rendah.

"Satu, putusannya terlalu ringan ya, khusus untuk pidana badannya," kata Sutikno, Jum'at (27/12/2024). 

Selain itu, menurut Sutikno, dalam memutus perkara itu, Majelis Hakim dinilai hanya mempertimbangkan peran para terdakwa dalam kasus korupsi timah tersebut.

Baca juga: Sosok Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Dipantau KY & Dikritik Mahfud MD

Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan dampak korupsi yang diakibatkan oleh para terdakwa terhadap masyarakat yang tinggal di area tambang timah di Bangka Belitung.

"Itu fokus yang nantinya akan kita narasikan juga di memori banding," ujar Sutikno.

KY Dalami Putusan

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menyadari memang putusan ini membuat gejolak publik. 

"Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (27/12/2024).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas