Polemik Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis: Kejagung Ajukan Banding, KY Dalami Putusan
Vonis Harvey Moeis cs terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung menuai polemik.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Vonis Harvey Moeis cs terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung menuai kritikan.
Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Padahal, kerugian negara dalam kasus tersebut disebut mencapai Rp 300 triliun.
Vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ini lebih rendah dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis ini bahkan membuat heran Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud menganggap vonis terhadap suami aktris Sandra Dewi itu tak logis dan menyentak rasa keadilan.
JPU Ajukan Banding
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Sutikno, menyatakan JPU mengajukan banding atas putusan Harvey.
Pihaknya mengajukan banding lantaran vonis yang dijatuhkan Hakim pada terdakwa terlalu rendah.
"Satu, putusannya terlalu ringan ya, khusus untuk pidana badannya," kata Sutikno, Jum'at (27/12/2024).
Selain itu, menurut Sutikno, dalam memutus perkara itu, Majelis Hakim dinilai hanya mempertimbangkan peran para terdakwa dalam kasus korupsi timah tersebut.
Baca juga: Sosok Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Dipantau KY & Dikritik Mahfud MD
Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan dampak korupsi yang diakibatkan oleh para terdakwa terhadap masyarakat yang tinggal di area tambang timah di Bangka Belitung.
"Itu fokus yang nantinya akan kita narasikan juga di memori banding," ujar Sutikno.
KY Dalami Putusan
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menyadari memang putusan ini membuat gejolak publik.
"Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (27/12/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.