Polemik Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis: Kejagung Ajukan Banding, KY Dalami Putusan
Vonis Harvey Moeis cs terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung menuai polemik.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
Merespons hal ini, KY pun telah menerjunkan tim untuk memantau jalannya persidangan sejak awal.
Tim tersebut memantau proses pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli.
"Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil," tutur Mukti.
Selain itu, kata Mukti, KY juga berencana mendalami putusan ini.
Nantinya akan didalami untuk mengevaluasi apakah hakim telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Meski demikian, Mukti menegaskan pendalaman ini tidak akan menyentuh substansi putusan.
"Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding," ujar Mukti
KY juga mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara Harvey Moeis.
"KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses," tambah Mukti.
Vonis Harvey Moeis
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun pidana dan denda Rp 1 miliar .
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Hakim juga meminta agar suami Sandra Dewi itu membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Apabila tidak bisa membayar uang pengganti, harta Harvey akan dirampas dan dilelang negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.