Polemik Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis: Kejagung Ajukan Banding, KY Dalami Putusan
Vonis Harvey Moeis cs terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung menuai polemik.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis - Vonis Harvey Moeis cs terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung menuai polemik.
Apabila tidak ada harta yang bisa dirampas oleh negara, Harvey Moeis harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Hakim mengatakan tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa.
Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani/Fahmi Ramadhan)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.