Polda Metro Jaya Kembali Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng Jakarta Barat
Aparat Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jakarta.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jakarta.
Kali ini, sasarannya adalah sebuah rumah yang dijadikan markas pinjol ilegal di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Bukan kantor atau ruko, tempat ini ditengarai sebagai lokasi praktik kegiatan dan pusat aktivitas sebuah pinjol ilegal.
"Iya, benar sedang diamankan oleh Ditreskrimsus. Lokasi di Jalan Kompleks Depag, RT12 /03, Kelurahan Kedaung Kali Angke Kecamatan Cengkareng , Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).
Meski begitu, Yusri belum memerinci soal penggerebekan markas pinjaman online ilegal hari ini.
Dia menyebut petugas masih mengamankan lokasi saat ini.
Baca juga: Pinjol Ilegal yang Teror Seorang Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup Cantumkan Kantor Fiktif
Dalam dua pekan terakhir, tercatat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menggerebek 6 kantor pinjol ilegal.
Adapun 6 lokasi itu berada di daerah Green Tangerang, Cengkareng, Karet Pasar Baru, Kelapa Dua Tangerang, hingga Kelapa Gading.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, 13 orang telah ditetapkan tersangka dari 5 lokasi penggerebekan.
Polisi terus menyisir segala bentuk praktik pinjaman online ilegal dengan berpatroli siber.
Baca juga: Bareskrim Jelaskan Alasan Pinjol Ilegal yang Teror Ibu di Wonogiri Punya Izin Pendirian Perusahaan
Selain itu, Ditreskrimsus juga membuka layanan pengaduan masyarakat yang dirugikan oleh jerat pinjaman online.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, pihaknya saat ini sedang menyusun aplikasi perihal praktik pinjaman online.
Lewat aplikasi itu, nantinya masyarakat bisa melaporkan sekaligus membantu membedakan mana aplikasi pinjol yang legal dan ilegal serta layanan aduan.
"Polda Metro Jaya sedang susun platform agar masyarakat dapat melihat aplikasi itu legal atau ilegal," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).