Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gerebek Tempat Indekos yang Dijadikan Sarang Pinjol Ilegal di Cengkareng, 4 Orang Diamankan

Sebuah tempat indekos di Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditretkrimsus) Polda Metro Jaya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Gerebek Tempat Indekos yang Dijadikan Sarang Pinjol Ilegal di Cengkareng, 4 Orang Diamankan
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Penggerebekan tempat pinjaman online di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (25/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah tempat indekos di Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditretkrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (25/10/2021).

Tempat indekos bernama Yeyen yang beralamat di Jalan Tawangmangu RT 012 RW 003, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat tersebut diktahui dijadikan tempat operasional pinjaman online (pinjol) ilegal.

Penggerebekan terhadap markas Pinjol ilegal tersebut dilakukan polisi sekitar pukul 19.00 WIB.

Ada empat orang yang diamankan dari penggerebekan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan keempat orang yang diamankan bertugas sebagai penagih uang (debt collector) kepada para nasabah yang telah meminjam di aplikasi online.

"Ada 4 orang yang kita amankan dan kita bawa ke kantor dan kemudian kita akan lakukan penyelidikan," ujarnya kepada wartawan di lokasi pada Senin (25/10/2021) malam.

Baca juga: Polda Metro Jaya Kembali Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng Jakarta Barat

BERITA REKOMENDASI

Pantauan wartawan TribunJakarta.com di lokasi, di dalam kamar, terdapat dua komputer untuk menagih kepada nasabah.

Terlihat dua orang pelaku duduk menghadap komputer sembari dimintai keterangan oleh penyidik.

Mereka diperkirakan sudah beroperasi sekitar 5-10 bulan lalu.

Auliansyah melanjutkan pihaknya mendapatkan info tempat pinjol ilegal ini dari laporan warga via media sosial.

Warga itu menyampaikan keluhannya yang diminta harus membayar tagihan utang tinggi.


Pihaknya kemudian menindaklanjuti aduan masyarakat itu.

Baca juga: Bareskrim Jelaskan Alasan Pinjol Ilegal yang Teror Ibu di Wonogiri Punya Izin Pendirian Perusahaan

"Malam ini adalah tindakan dari masyarakat yang lapor di IG (Instagram) kami. Jadi di IG kami ada yang lapor, dia minjam sebesar Rp 1 juta dan dia sudah bayar Rp 2 juta. Tapi masih ditagih Rp 20 juta," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas