Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Hadirkan 8 Saksi, Kuasa Hukum Terdakwa Unlawful Killing : Kami Uji Kebenaran para Saksi

Henry Yosodiningrat siap menguji kebenaran saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan unlawful killing di KM50 Cikampek.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jaksa Hadirkan 8 Saksi, Kuasa Hukum Terdakwa Unlawful Killing : Kami Uji Kebenaran para Saksi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, Henry Yosodiningrat saat ditemui awak media usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing di KM50 Cikampek, Henry Yosodiningrat mengatakan, pihaknya akan menguji kebenaran saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang hari ini.

Rencananya jaksa akan menghadirkan delapan orang saksi pada persidangan yang digelar pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Tidak mendengarkan saja, kami menguji kebenaran kepada para saksi itu," kata Henry dalam sambungan telepon, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Hari ini, 8 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Unlawful Killing Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI

Baca juga: Kosan di Cengkareng Jadi Sarang Pinjol Ilegal, Nasabah Bakal Disantet, 4 Debt Collector Diamankan

Henry juga mengatakan, dalam persidangan lanjutan hari ini, pihaknya tidak mempersiapkan banyak hal.

Kata dia, kedua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella beserta tim kuasa hukum hanya akan menyerahkan jalannya persidangan kepada majelis hakim.

"Biasa saja gak ada persiapan-persiapan khusus untuk pemeriksaan saksi," ucapnya.

Dirinya hanya memastikan kalau dalam persidangan ini, kedua terdakwa yang merupakan anggota polri tersebut rencana akan dihadirkan langsung dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI, Selasa (26/10/2021) ini.

Adapun sidang yang rencananya digelar pada pukul 11.00 WIB itu beragendakan mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). [Rizki Sandi Saputra]
Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). [Rizki Sandi Saputra] (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Kuasa hukum terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, Henry Yosodiningrat mengatakan, setidaknya akan ada 8 saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan.

"Ada 8 orang saksi rencananya (yang dihadirkan), semuanya masih dari jaksa," kata Henry dalam sambungan telepon kepada Tribunnews.com, Selasa (26/10/2021).

Lebih lanjut, Henry memastikan, beberapa saksi yang hadir itu di antaranya penjaga warung yang mengetahui kejadian di KM50 Cikampek.

Sedangkan saksi lainnya kata merupakan anggota polri yang turut mengikuti rombongan eks anggota laskar FPI pada saat kejadian.

"Saksi yang penjaga warung yang di KM 50 yang melihat senjata itu dikeluarkan dari mobil Chevrolet Spin milik laskar FPI itu, kemudian ada saksi lagi yang anggota polisi," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas