Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tawuran di Kembangan Utara, 8 Pelajar Ditangkap, 1 Pelajar Alami Luka Bacok Di Kepala

Polsek Kembangan mengamankan delapan pelaku tawuran antar pelajar di kawasan Kembangan, Jakarta Barat

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Tawuran di Kembangan Utara, 8 Pelajar Ditangkap, 1 Pelajar Alami Luka Bacok Di Kepala
Net
Ilustrasi tawuran warga. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Kembangan mengamankan delapan pelaku tawuran antar pelajar di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Akibat tawuran ini, seorang pelajar mengalami luka bacok di bagian kepala, punggung dan kaki.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfianto memastikan, korban sudah menjalani perawatan intensif di Puskesmas setempat.

"Korban sekarang sedang dalam perawatan intensif di Puskesmas," kata Ferdo dalam keterangannya, Senin (25/10/21).

Baca juga: Dua Bus TransJakarta Terlibat Kecelakaan di Cawang, Polisi Sebut Tak Ada Upaya Pengereman

Fredi mengungkapkan, para pelajar yang terlibat tawuran tersebut memanfaatkan pembelajaran tatap muka (PTM) yang telah dimulai.

Melalui media sosial, dua kelompok pelajar ini sepakat untuk tawuran di Jalan Kembangan Utara, Jakarta Barat.

Berita Rekomendasi

"Berawal di medsos, saling sahut adu kekuatan, kemudian momen PTM dimanfaatkan oleh mereka. Pihak kepolisian, khususnya Kembangan, berpesan ke orang tua dan sekolah untuk mengawasi para pelajar dan anak didik agar terhindar dari tawuran. Sehingga tidak ada korban jiwa," papar Ferdo.

Baca juga: Besok, PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Lanjutan Perkara Unlawful Killing Menewaskan 6 Laskar FPI

Dalam kasus ini polisi mengamankan delapan tersangka berinisial RS alias A (18), MFR alias O (16), RS alias J (18), RD alias P (19), HA (16), MDA (17), MR (18), dan MJS (19).

Awalnya, kata Ferdo, polisi mendapat laporan jika ada seorang pelajar yang menjadi korban pembacokan.

"TKP tawurannya di Jalan Kembangan Utara deket patung sapu itu. Kondisi korban mengalami luka di kepala, di punggung juga di kaki," jelasnya.

Dia menambahkan, pelaku yang diamankan diketahui memiliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka berinisial RS alias A (18) merupakan pelaku pembacokan terhadap korban.

"Kemudian ada pelaku yang perannya menabrakkan motor kepada korban, tepatnya melindas kepala. Kalau dilihat korban ada luka di kepala, itu luka akibat pelaku ini," terangnya.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa enam bilah senjata tajam celurit dan enam unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara, serta UU Darurat tahun 1951 tentang senjata tajam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas