Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aziz Yanuar: Di Mobil itu yang 'Berbahaya' Hanya ada Durian, Laskar FPI Tak ada yang Bawa Senjata

tak ada satupun pengawal Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang membawa senjata, baik senjata api maupun senjata tajam.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Aziz Yanuar: Di Mobil itu yang 'Berbahaya' Hanya ada Durian, Laskar FPI Tak ada yang Bawa Senjata
Rizki Sandi Saputra/Tribunnews.com
Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum 6 keluarga eks anggota Laskar FPI Aziz Yanuar, menegaskan kalau saat kejadian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, tak ada satupun pengawal Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang membawa senjata, baik senjata api maupun senjata tajam.

Hal itu dia ungkapkan seraya menepis, kesaksian para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021) kemarin.

Aziz mengatakan, kala itu yang sedang dilakukan Rizieq Shihab beserta rombongan yakni ingin menuju ke Karawang untuk melaksanakan dakwah dan beristirahat.

Kata dia, saat itu yang dibawa dalam mobil Chevrolet Spin berwarna abu-abu yang digunakan anggota Laskar FPI saat mengawal Rizieq Shihab itu hanya buah durian yang ada di dalam kardus.

"HRS dkk mau dakwah keluarga dan istirahat di Karawang, isi mobil Chevrolet itu yg 'berbahaya' hanya durian di dalam dus," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Rabu (27/10/2021).

Diketahui, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, beberapa saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, melihat ada beberapa senjata di dalam mobil Chevrolet Spin milik anggota Laskar FPI.

Jalannya sidang perdana pembacaan dakwaan dalam kasus Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Jalannya sidang perdana pembacaan dakwaan dalam kasus Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Beberapa senjata itu terlihat, setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan pada mobil tersebut seusai 6 anggota laskar FPI itu diminta keluar dari mobil di rest area KM.50 Cikampek, pada 7 Desember 2020 dini hari.

BERITA REKOMENDASI

Menanggapi kesaksian itu, Aziz mengatakan, seluruh pengawal Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam hal ini anggota Laskar FPI dapat diyakini tidak pernah membawa senjata jenis apapun.

"Pengawal HRS tidak pernah membawa senjata baik api maupun tajam," katanya.

Baca juga: Fakta-fakta Baru Kasus KM 50 Laskar FPI: Perintah Dirkrimum hingga Alasan Polisi Tak Bawa Borgol

Hal itu bisa dibuktikan kata Aziz, sesuai dengan komunikasi yang dijalin oleh para anggota eks Laskar FPI melalui voice note WhatsApp sebelum peristiwa itu terjadi.

"Ini dapat didengar dari voice wa komunikasi mereka sebelum terjadi pristiwa itu, jika ada senjata maka naluri manusia pasti akan digunakan dan terdengar di voice-voice itu," katanya menjelaskan.

Lebih lanjut kata dia, saat peristiwa pembuntutan itu dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini jajaran dari Polda Metro Jaya, seluruh rombongan Rizieq Shihab tidak mengetahui kalau yang melakukan itu merupakan anggota kepolisian.


Mereka menganggap para penguntit itu adalah penjahat yang memang dengan sengaja melakukan pembuntutan terhadap rombongan Rizieq Shihab.

"Perlu dicatat waktu itu seluruh manusia yang terlibat di peristiwa itu di pihak HRS tidak ada yang tahu yang menguntit dan provokasi itu bahkan menembaki dan membunuh itu dari aparat kepolisian alias menyangka itu mereka adalah para penjahat," tuturnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas