DKI Jakarta Masuk PPKM Level 1, Kini Mal Boleh Buka 100 Persen, Simak Aturan Lengkapnya
DKI Jakarta resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 15 November 2021 mendatang.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - DKI Jakarta resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 15 November 2021 mendatang.
Sejumlah aturan yang berlaku di daerah level 1 PPKM dilonggarkan, mulai dari pembukaan mal 100 persen hingga bioskop dibuka dengan kapasitas 70 persen.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
Dalam Instruksi Mendagri itu, pemerintah pusat menetapkan seluruh wilayah kota administrasi dan kabupaten administrasi di DKI untuk menerapkan PPKM Level 1.
"Diinstruksikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 1 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri dikutip TribunJakarta.com, Selasa (2/11/2021).
Penurunan PPKM menjadi level 1 ini tidak terlepas dari capaian vaksinasi dosis pertama di ibu kota yang sudah melebihi 70 persen.
Selain itu, capaian vaksinasi dosis pertama untuk lansia di DKI juga sudah lebih dari 60 persen.
Baca juga: Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Domestik Selama PPKM: Transportasi Udara Wajib Vaksin dan PCR
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria ikut bersyukur terkait hal ini.
Menurutnya, kabar baik ini tak lepas dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menekan penyebaran Covid-19 dan kerja sama dari semua pihak.
"Terkait PPKM level 1 sebagaimana sudah disampaikan kita bersyukur di Jakarta terus turun ya. Angkanya kalau lihat tempat tidur sudah turun sampai 4 persen, ICU 2 persen."
"Angka kesembuhannya meningkat di 98,3 persen, angka kematian turun terus," kata Ariza di Balai Kota, Selasa (1/11/2021), dilansir TribunJakarta.com.
Kendati demikian, Politikus Gerindra ini tetap mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal ini seiring dengan pelonggaran yang diberikan kebeberapa sektor yang ada.
"Namun demikian semakin besar pelonggaran artinya potensi orang keluar rumah semakin besar."
"Artinya intensitas orang semakin tinggi, interaksi makin tinggi. potensi kerumunan semakin besar dan pada akhirnya potensi penyebaran semakin besar," katanya.
"Jadi sekali lagi, caranya cuma tiga. Pertama tetap berdiam di rumah, kedua kalau harus keluar rumah menggunakan masker laksanakan prokes dan pastikan sudah mendapatkan vaksin," jelasnya.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 Pelaksanaan Kegiatan Makan Minum di Tempat Umum Wilayah Jawa-Bali
Dikutip dari Kompas.com, berikut sejumlah pelonggaran aturan PPKM Level 1:
Mal Boleh Buka 100 Persen
Setelah diterapkan PPKM Level 1 di Jakarta, pusat perdagangan atau mal boleh menerima pengunjung hingga 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Selain mal, supermarket dan pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari juga diperbolehkan beroperasi hingga 100 persen.
Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.
Bioskop Boleh Buka Kapasitas 70 Persen
Sementara, bioskop diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Pengunjung yang boleh masuk adalah pengunjung dengan kategori Hijau dan kuning di aplikasi PeduliLindungi.
Anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.
Makan di tempat dalam bioskop boleh dibuka hingga 75 persen kapasitas dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Aturan Makan di Tempat Umum
Aturan makan di tempat umum, seperti di warteg, kafe, dan restoran, berubah bersamaan dengan diterapkannya PPKM Level 1 di Jakarta.
Makan di tempat umum kini tidak lagi dibatasi durasi.
Kapasitas yang tadinya dibatasi hingga 50 persen, kini diperlonggar menjadi 75 persen.
WFO Sektor Non-esensial Kapasitas 75 Persen
Selain pelonggaran terkait makan di tempat, aturan bekerja dari kantor (work from office/WFO) juga diperlonggar.
Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen WFO," tulis Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.
Pegawai yang boleh melakukan WFO hanya pegawai yang sudah divaksinasi lengkap.
Perkantoran diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pegawainya saat masuk dan keluar tempat kerja.
Sedangkan untuk sektor esensial dan sektor kritikal tetap diizinkan beroperasi 100 persen.
Namun, hanya 75 persen pegawai sektor esensial dan sektor kritikal yang bertugas di bagian administrasi yang diperbolehkan bekerja dari kantor (WFO).
Pelonggaran Fasilitas Publik lainnya
Pelonggaran lain yang diatur untuk daerah dengan status PPKM Level 1 adalah penambahan kapasitas pengunjung untuk pusat kebugaran atau gym, ruang terbuka hijau (RTH) dan kegiatan seni.
"Kegiatan pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," tulis Inmendagri terbaru.
Batas pengunjung juga ditambah untuk ruang terbuka hijau, tempat wisata umum, dan area publik lainnya.
Kini, kapasitas kunjungan ditambah menjadi 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan dan skrining awal PeduliLindungi dan pengecekan suhu.
Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
(Tribunnews.com/Maliana, TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci/Nur Indah Farrah Audina, Kompas.com/Ivany Atina Arbi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.