Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Uji Emisi? Berikut Pengertian, Aturan, dan Tips Lolos dengan Mudah

Berikut adalah pengertian, aturan, beserta tips lolos dengan mudah ketika akan melakukan uji emisi terhadap kendaraan Anda.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Apa Itu Uji Emisi? Berikut Pengertian, Aturan, dan Tips Lolos dengan Mudah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang petugas memasukkan alat ukur uji emisi ke dalam knalpot kendaraan berbahan bakar premium atau pertamax saat uji petik emisi di Jalan Braga, Kota Bandung, Rabu (27/2). Kegiatan yang dilakukan dalam rangka menjaga kebersihan udara Kota Bandung tersebut, setiap kendaraan yang lolos dalam uji petik emisi itu langsung ditempeli stiker 

Contohnya adalah di Provinsi DKI Jakarta memberlakukan wajib uji emisi di wilayahnya sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Selain itu Provinsi DKI Jakrata juga memiliki Pergub lain tentang uji emisi yakni Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan menjadi rujukan untuk lulus uji emisi dan berikut isinya.

- Sepeda motor 2 tak yang diproduksi di bawah tahun 2010, parameter CO2 harus maksimal 4,5% dan HC 12.000 ppm.

- Sepeda motor 4 tak yang diproduksi di bawah tahun 2010, parameter CO2 maksimal 5,5% dan HC 2.400 ppm.

- Sepeda motor 2 atau 4 tak yang diproduksi lebih dari tahun 2010, parameter CO2 maksimal 4,5% dan HC 2.000 ppm.

- Mobil berbahan bakar bensin yang diproduksi di bawah tahun 2007, parameter CO2 maksimal 3% dan HC 700 ppm.

- Mobil berbahan bakar bensin yang diproduksi lebih dari tahun 2007, parameter CO2 maksimal 1,5% dan HC 700 ppm.

Berita Rekomendasi

- Mobil diesel yang diproduksi di bawah tahun 2010 serta memiliki berat kurang dari 3,5 ton maka harus memiliki kadar timbal atau opasitas 50%

- Mobil diesel yang diproduksi lebih dari tahun 2010 serta memiliki berat kurang dari 3,5 ton maka harus memiliki kadar timbal atau opasitas 40%

- Mobil diesel yang diproduksi kurang dari tahun 2010 serta memiliki berat lebih dari 3,5 ton maka harus memiliki kadar timbal atau opasitas 60%

- Mobil diesel yang diproduksi lebih dari tahun 2010 serta memiliki berat lebih dari 3,5 ton maka harus memiliki kadar timbal atau opasitas 50%.

Dikutip dari mypertamina.id, Anda akan menemukan beberapa senyawa yang menjadi indikator emisi dan berikut penjelasannya.

Indikator Senyawa pada Uji Emisi

- CO atau Karbon Monoksida

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas