Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lokasi Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Simak Pengertian dan Tips Agar Lolos dengan Mudah

Berikut adalah pengertian, aturan, beserta tips lolos dengan mudah ketika akan melakukan uji emisi terhadap kendaraan Anda.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Lokasi Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Simak Pengertian dan Tips Agar Lolos dengan Mudah
Tribun Jakarta/Bima Putra
Antrean mobil yang hendak mengikuti uji emisi gratis di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejumlah lokasi uji emisi kendaraan bermotor di wilayah Jakarta.

Mulai 13 November 2021, Pemprov DKI Jakarta akan menilang kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi.

Dikutip dari menlhk.go.id, sektor tansportasi merupakan sumber utama polusi udara di wilayah perkotaan.

Maka dari itu, pemerintah melakukan uji emisi untuk meminimalisir terjadinya polusi udara.

Baca juga: Berikut Prosedur Pengajuan Uji Emisi Kendaraan di Jakarta

Baca juga: Belum Ada Koordinasi dengan Pemprov DKI, Polisi Belum Lakukan Tilang Uji Emisi Gas Buang 

Pelaksanaan uji emisi gratis kendaraa di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021). Pemprov DKI Jakarta belum mengatur harga tertinggi untuk uji emisi kendaraan bermotor pada bengkel atau fasilitas yang memfasilitasi uji emisi berbayar.
Pelaksanaan uji emisi gratis kendaraa di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021). Pemprov DKI Jakarta belum mengatur harga tertinggi untuk uji emisi kendaraan bermotor pada bengkel atau fasilitas yang memfasilitasi uji emisi berbayar. (Tribun Jakarta/Bima Putra)

Uji Emisi

Uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor.

Terkait pelaksanaannya, uji emisi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu pengujian ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya.

Aturan Uji Emisi

Uji emisi menjadi keharusan bagi setiap orang pemilik kendaraan bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 pasal 206 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelaksanaan uji emisi sendiri dilakukan dengan mengacu pada SNI 09-7118.1-2005 untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle dan SNI 7118-2:2008 bagi kendaraan bermotor bahan bakar solar pada kondisi akselerasi bebas.

Ditambah terdapat baku mutu emisi kendaraan bermotor yang diuji harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama atau merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah.


Contohnya adalah di Provinsi DKI Jakarta memberlakukan wajib uji emisi di wilayahnya sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Selain itu Provinsi DKI Jakrata juga memiliki Pergub lain tentang uji emisi yakni Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan menjadi rujukan untuk lulus uji emisi dan berikut isinya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas