MAKI Sambut Gembira KPK Mulai Mengusut Dugaan Korupsi Formula E di DKI
Boyamin Saiman mengapresiasi langkah KPK yang merespons cepat terhadap hal yang dinilai masyarakat sebagai sebuah pemborosan uang negara.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyambut gembira langkah KPK yang mulai mengusut dugaan korupsi dalam rencana pelaksanaan Formula E di DKI Jakarta.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengapresiasi langkah KPK yang merespons cepat terhadap hal yang dinilai masyarakat sebagai sebuah pemborosan uang negara.
"MAKI menyambut dengan gembira dan mengapresiasi kepada KPK yang sudah melakukan respons yang cukup cepat terhadap hal yang oleh masyarakat dipahami sebagai pemborosan," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).
Boyamin menerangkan berdasarkan catatan MAKI, dugaan pemborosan tercermin dari harga yang dibayarkan oleh BUMD DKI dalam hal ini PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada pemilik royalti Formula E terlalu mahal.
Bahkan harga untuk pelaksanaan Formula E di DKI disebut jauh lebih mahal ketimbang pelaksanaan di kota-kota negara lain.
"Saya punya catatan, satu, berkaitan dengan dugaan pemborosan karena harga yang dibayar terhadap pemilik royalti yaitu perusahaan di luar negeri untuk kegiatan tersebut sangat mahal," terangnya.
Adapun dalam tahap awal penyelidikan yang dilakukan, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk mencari bukti korupsi terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik yang akan digelar pada Juni 2022.
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menyebut pemanggilan para pihak masih sebatas klarifikasi. Ia masih belum mau merinci siapa saja para pihak yang dipanggil untuk diperiksa penyidik.
Seperti diketahui, rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan menggelar ajang Formula E di Ibu Kota masih menjadi polemik.
Dua fraksi di DPRD DKI mengajukan hak interpelasi, yakni PDI Perjuangan dan PSI.
Usulan itu resmi direalisasikan dengan mengajukan surat usulan hak interpelasi kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, Kamis (26/8/2021).
Interpelasi adalah hak anggota legislatif untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap penting serta berdampak luas.
Baca juga: Wagub DKI: Tunggu Perwakilan Formula E, Lokasi Sirkuit Diumumkan Akhir November
Anggota Fraksi PDIP Manuara Siahaan menyatakan salah satu alasan pihaknya mengusulkan interpelasi adalah lantaran adanya potensi pemborosan anggaran daerah hingga Rp 4,48 triliun untuk penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E selama lima musim di Jakarta.