MAKI Sambut Gembira KPK Mulai Mengusut Dugaan Korupsi Formula E di DKI
Boyamin Saiman mengapresiasi langkah KPK yang merespons cepat terhadap hal yang dinilai masyarakat sebagai sebuah pemborosan uang negara.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
"Ada potensi pemborosan anggaran Rp 4,48 triliun. Sebuah jumlah uang yang sangat besar untuk sebuah program yang tiba-tiba menjadi isu prioritas," kata Manuar akhir Agustus lalu.
Pemprov DKI terancam digugat ke internasional soal Formula E ini.
Surat berisi laporan rencana kegiatan Formula E dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beredar.
Surat itu menyebut soal potensi wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional. Surat tersebut dilayangkan 15 Agustus 2019.
Dalam surat itu, Dispora menyampaikan bahwa Pemprov DKI wajib membayar biaya komitmen selama lima tahun berturut-turut.
Hal itu berdasarkan hasil kajian Dispora terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Operation (FEO) Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.