Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uji Coba Pembukaan Karaoke Keluarga di Jakarta, Ini 10 Ketentuan yang Harus Dipatuhi Pengelola

relaksasi pembukaan tempat karaoke seiring pemberlakuan PPKM Level 1 sebagai uji coba. 

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Uji Coba Pembukaan Karaoke Keluarga di Jakarta, Ini 10 Ketentuan yang Harus Dipatuhi Pengelola
Freepik wirestock
ILUSTRASI Karaoke 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan relaksasi pembukaan tempat karaoke seiring pemberlakuan PPKM Level 1 sebagai uji coba. 

Nantinya jika ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, Dinas Parekraf DKI akan mencabut izin pembukaan tempat hiburan karaoke. 

"Uji coba pembukaan kembali karaoke tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Diharapkan, pelaku usaha karaoke dapat menaati ketentuan operasional dari pemerintah. Hal ini bertujuan untuk tercapainya keseimbangan pemulihan ekonomi dan kesehatan," ujar Andhika Permata, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/11/2021).

Andhika menambahkan, Dinas Parekraf DKI telah mengeluarkan panduan pelaksanaan bagi para pemilik atau pengelola usaha rumah bernyanyi atau karaoke keluarga untuk menjalankan kembali usahanya.

 Pun, panduan bagi para pengunjung karaoke.

Panduan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta No. 676 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata. Salah satunya, mengenai pembukaan usaha karaoke keluarga.

Andhika kembali mengingatkan, sesuai SK tersebut, pembukaan karaoke keluarga masih dalam tahap uji coba.

Baca juga: Pemuda di Lampung Hajar Pemilik Karaoke, Berawal Tak Sanggup Bayar Tagihan Senilai Rp 2 Juta

BERITA REKOMENDASI

Berikut ketentuan uji coba pembukaan karaoke keluarga pada masa PPKM Level 1 di Jakarta:

1. Usaha karaoke keluarga yang melakukan uji coba pembukaan sudah lolos verifikasi melalui tim gabungan penilaian protokol kesehatan Pemprov DKI yang terdiri dari BPBD DKI, Dinkes DKI, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI , dan Satuan Polisi Pamong Praja DKI.

2. Pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Disparekraf dengan persyaratan tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021.

3. Pemilik usaha karaoke wajib mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI).

4. Maksimal kapasitas pengunjung 25 persen dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.


5. Karyawan dan pengunjung wajib sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal) dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

6. Jam operasional karaoke keluarga dimulai pukul 11.00-22.00 WIB.

7. Durasi pengunjung berada di dalam ruang bernyanyi maksimal 3 jam.

8. Pengelola wajib melakukan disinfeksi ruang bernyanyi dan pembersihan peralatan.

9. Ruang karaoke harus dikosongkan selama 1 jam sebelum dipergunakan kembali.

10. Melakukan reservasi secara online, metode pembayaran non-tunai.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas