Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polisi Jamin Keamanan Veronica Koman, Usut Teror Terhadap Keluarganya

Polda Metro Jaya diminta menjamin keamanan Veronica dari serangan dan teror yang dilakukan oleh pihak manapun.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polisi Jamin Keamanan Veronica Koman, Usut Teror Terhadap Keluarganya
twitter.com/papua_satu
Veronica Koman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela HAM menyampaikan kecaman dan keprihatinan atas rangkaian serangan bom oleh orang tidak dikenal terhadap kediaman orang tua aktivis HAM Veronica Koman yang terjadi pada 24 Oktober 2021 dan 7 November 2021. 

Untuk itu, Koalisi meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Polda Metro Jaya, untuk menjamin keamanan Veronica dari serangan dan teror yang dilakukan oleh pihak manapun.

Selain itu, Koalisi juga meminta Kepolisian melakukan penyidikan yang efektif, menyeluruh, dan tidak memihak atas serangan yang ditujukan kepada orang tua Veronica.

Baca juga: Ada Noda Hitam di Gerbang Rumah Orang Tua Veronica Koman, Bunyi Ledakan Terdengar hingga 300 Meter

Pagar rumah orang tua Veronica Koman ada jelaga hitam bekas ledakan
Pagar rumah orang tua Veronica Koman ada jelaga hitam bekas ledakan (Warta Kota/Miftahul Munir)

Koalisi juga meminta pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku serta dituntut dalam proses peradilan yang memenuhi standar keadilan internasional tanpa ancaman pidana mati berdasarkan bukti yang cukup.

Kemudian, Koalisi juga mengimbau jurnalis dan perusahaan media untuk menghormati privasi atau data pribadi keluarga dan kerabat Veronica dalam pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. 

Pengungkapan data pribadi dikhawatirkan dapat membuat serangan susulan dari orang atau kelompok lain. 

"Koalisi meminta jurnalis dan perusahaan media yang terlanjur mengungkap data pribadi segera melakukan koreksi dengan menghapus konten seperti alamat lengkap," dikutip dari Rilis Pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela HAM yang diterima dari Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid pada Senin (8/11/2021).

Baca juga: Selain Teror Ledakan di Rumah Orang Tua Veronica Koman, Kerabat Juga Dikirim Bangkai Ayam

BERITA REKOMENDASI

Koalisi mencatat serangan pertama pada 24 Oktober 2021 dilakukan oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor. 

Diketahui bahwa pelaku menggantungkan sebuah bungkusan di pagar rumah orang tua Veronica Koman, dan tidak lama kemudian bungkusan tersebut terbakar.

Peristiwa serangan pertama tersebut telah dilaporkan oleh pendamping hukum orang tua Veronica ke Polda Metro Jaya, dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTLP/B/5302/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Koalisi juga mencatat serangan kedua, pada 7 November 2021, juga dilakukan oleh setidaknya dua orang yang mengendarai sepeda motor. 

Pada pukul 10.26 WIB, pelaku melemparkan dua bungkus berwarna hijau dan kuning yang berisi bom dan kemudian meledak di garasi. 

Baca juga: Setelah Temuan 2 Pocong Mini di Situs Watugenuk Boyolali, Kini Ada Arca Lembu Andini

Peristiwa tersebut disaksikan oleh pembantu rumah yang sedang mencuci mobil dan tukang air PAM ketika pagar rumah sedang terbuka. 

Ledakan bom tersebut terdengar hingga satu gang sehingga menyebabkan warga berkerumun.

Pada 7 November 2021 juga, Koalisi mencatat terjadi serangan ke rumah kerabat Veronica Koman, berupa kiriman paket berisi bangkai ayam dan surat ancaman.

Koalisi mencatat aksi teror tersebut bukan yang pertama kalinya terjadi.

Menurut Koalisi, sejak tahun 2019, terdapat pantauan rutin ke rumah orang tua Veronica yang cukup meresahkan bagi sebagian tetangga.

Bahkan foto rumah orang tua Veronica beberapa kali diunggah di media sosial oleh akun anonim, sebagai bentuk intimidasi kepada Veronica dan keluarganya. 

Koalisi juga mencatat pada Agustus 2019, kiriman paket atas nama Veronica juga pernah dititipkan ke Ketua RT untuk diberikan ke orang tuanya. 

Tapi beberapa jam kemudian, pengirim paket mengambil kembali paket tersebut.

Baca juga: Keraton Solo Jelaskan Peristiwa Wamen Parekraf Pingsan hingga Dibopong untuk Dapat Perawatan 

Koalisi menilai serangan dan teror ini tentu mengakibatkan trauma kepada orang tua Veronica.

Pada saat bersamaan, serangan dan teror ini juga mengakibatkan keresahan kepada warga yang menjadi tetangga mereka.

"Rentetan serangan dan teror terhadap keluarga Veronica Koman menguatkan temuan bahwa Indonesia sedang menghadapi fenomena regresi demokrasi yang ditandai dengan
meningkatnya jumlah serangan terhadap pemimpin keadilan sosial (aktivis) dan pembela hak asasi manusia," kata Koalisi. 

Berdasarkan catatan Koalisi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) misalnya, mencatat setidaknya 206 laporan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan terhadap pembela hak asasi manusia antara tahun 2015 dan 2019. 

Sebagian besar pelanggaran berupa kriminalisasi, dengan 92 kasus dilaporkan ke Komnas HAM, 87 di antaranya dilakukan oleh pihak kepolisian. 

Tren tersebut, kata Koalisi, berlanjut pada 2020.

"Negara melalui aparat penegak hukum memiliki berkewajiban untuk memastikan keamanan dan keselamatan semua warga negaranya, termasuk orang tua Veronica Koman," kata Koalisi.

Baca juga: Detik-detik Angkot Seruduk Toko di Kalisari, Lemari, Kasur, Televisi dan Kulkas Hancur 

Terlebih, mereka tidak memiliki kaitan dengan aktivitas damai Veronica.

Pemerintah Indonesia, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, kata Koalisi, memiliki tanggung jawab dan kewajiban internasional untuk menjamin hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu, sebagaimana dijabarkan pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. 

Koalisi juga mengingatkan bahwa serangan dan teror terhadap orang tua Veronica telah mengakibatkan rasa takut bagi keduanya.

Menurut Koalisi ada beberapa alasan lain mengapa penyelesaian kasus penyerangan terhadap kedua orang tua Veronica menjadi sangat penting bagi demokrasi. 

Pertama, kata Koalisi, agar terjadi perubahan wajah baru penegakan HAM. 

Kedua, perbaikan citra bagi wajah politik dan hukum di Indonesia. 

"Suatu negara demokrasi tidak mungkin lahir jika penegakan hukum,
HAM, dan keadilan masih bisa terus diintervensi dan digembosi," kata Koalisi.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tercatat tergabung dalam koalisi tersebut antara lain LBH Jakarta, Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, KontraS, Papua Itu Kita, dan Public Virtue Institute.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas