Pemprov DKI Siap Beberkan Kronologi Penyelenggaraan Formula E ke KPK
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat menyatakan pihaknya siap membeberkan kronologi penyelenggaraan Formula E kepada Komisi Pemberantasan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat menyatakan pihaknya siap membeberkan kronologi penyelenggaraan Formula E kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, lembaga antirasuah kini tengah mengusut dugaan korupsi dalam perhelatan ajang balap mobil listrik itu.
"Tentu kami Pemprov DKI Jakarta siap jika sewaktu-waktu diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Formula E di Jakarta," ucap Syaefulloh di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).
Syaefulloh bersama Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto mendatangi KPK untuk menyerahkan dokumen terkait Formula E setebal 600 halaman.
Dokumen tersebut menyangkut proses perencanaan balap mobil listrik tersebut hingga perkembangannya saat ini.
"Mudah-mudahan itu memberikan gambaran secara utuh bagaimana kami merencanakan untuk pelaksanaan Formula E," tutur dia.
Baca juga: Kronologi Surat Kuasa Anies Perintahkan Ngutang Rp 180 Miliar ke Bank DKI Demi Muluskan Formula E
Diberitakan, KPK menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
KPK sudah meminta keterangan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.
"Betul, KPK sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh Tim Penyelidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/11/2021).
Ali menerangkan, kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut yang laporan diterima KPK dari masyarakat.
Kendati demikian, kata dia, pihaknya belum bisa menyampaikan informasi lebih detail mengenai penanganan laporan tersebut lantaran masih dalam tahap penyelidikan
"Kami meminta publik terus mengawal kerja-kerja KPK, sebagai unsur pengawasan sekaligus pendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.