Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabuk Miras, Seorang Ayah di Depok Aniaya Anaknya yang Masih Kecil

Kepada polisi, si ayah berinisial R (45) itu mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, KL (9).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mabuk Miras, Seorang Ayah di Depok Aniaya Anaknya yang Masih Kecil
Shutterstock
ilustrasi aniaya 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polisi menangkap seorang ayah di Kota Depok, Jawa Barat, lantaran menganiaya anak laki-lakinya yang masih duduk di bangku kelas 3 SD hingga wajahnya babak belur.

Kepada polisi, si ayah berinisial R (45) itu mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, KL (9).

"Kami amankan tersangka di kediamannya, kami bawa dan sudah lakukan pemeriksaan. Ayah korban mengakui telah melakukan penganiayaan kepada anaknya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di Mapolres Metro Depok, Selasa (9/11/2021).

Yogen mengatakan, penganiayaan bermula ketika R baru pulang ke rumah sehabis mabuk-mabukan miras alias minuman keras.

Baca juga: Ibu di Lampung Timur Alami Luka Lebam Dianiaya Anak Kandung, Begini Kronologinya

Saat itu, dia melihat anaknya KL tengah asik bermain dan menolak ketika diminta pulang ke rumah.

"Jadi memang awalnya ayah korban ini sering mabuk-mabukan. Pada saat itu sepulang dari mabuk, lihat anak bermain, meminta anaknya untuk pulang. Namun si anak tetap bermain sehingga ayahnya emosi dan memukuli," kata Yogen.

Berita Rekomendasi

"Beberapa luka yang terlihat jelas itu kedua mata, pelipis kanan kiri, luka memar lebam, dada, perut . Anak mengalami pusing dan mual pada malam harinya," timpal Yogen.

Bahkan, berdasarkan keterangan ibu korban, penganiayaan ini bukan kali pertama dialami anaknya.

"Menurut pengakuan ibu korban sendiri kejadian penganiayaan ini sudah terjadi beberapa kali. Ini terakhir yang parah sehingga lapor ke Polres," ungkapnya.

Yogen berujar bahwa pelaku disangkakan Pasal Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia yang berisi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Pasal 44 Undang Undang tentang KDRT, ancaman kurungan penjara 10 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah kelas tiga sekolah dasar berinisial KL di Kota Depok, babak belur setelah dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri.

Tak terima atas penganiayaan yang dialami anaknya, ibu korban berinisial HE (45) pun melaporkan suaminya ke Polres Metro Depok siang hari ini.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas