Jadi Tersangka Rekrutmen CPNS, Polisi Jerat Anak Nia Daniaty Pasal Penipuan
Kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS yang menjerat putri Nia Daniaty, Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS yang menjerat putri Nia Daniaty, Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Oi, sapaan Olivia, Susanti Agustina mengatakan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Oi menjadi tersangka usai dilakukan gelar perkara.
"Iya betul. Kemarin dilakukan gelar perkara dan sudah kita tetapkan ON sebagai tersangka," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dihubungi, Kamis (11/11/2021).
Jerry menambahkan jika pihaknya telah menemukan cukup bukti untuk menaikkan status Olivia sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Tersangka kita dipersangkakan di Pasal 378 KUHP yang berdasarkan laporan penipuan CPNS," ujar Jerry.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan kepada Olivia.
Hal ini diketahui bahwa Oi menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
Baca juga: Terkait Kasus CPNS Fiktif, Olivia Nathania Disebut Raup Untung Rp 9,7 Miliar, Kuasa Hukumnya Bantah
"Hari ini dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka sejak tadi pagi," ungkap Jerry.
Sebelumnya pengacara Olivia Nathania, Susanti Agustina menyebut jika klieenya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tes CPNS bodong.
Penetapan tersangka itu sudah ia terima sejak dua hari lalu.
"Iya sudah dua hari yang lalu kami telah terima surat penetapan tersangka untuk Oi," kata Susanti Agustina.
Susanti mengatakan hari ini kliennya masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan hari ini merupakan agenda pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus yang membuat 225 orang merasa dirugikan.
"Oi sekarang sudah di Polda sejak tadi pagi dan sudah diperiksa. Dia datang jam 7 pagi tadi," ujar Susanti.