Pria yang Mengamuk dan Ancam Lukai Warga Pakai Busur Panah di Depok Jalani Tes Kejiwaan
Pria yang mengamuk dan mengancam sejumlah warga di Jalan Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, Jawa Barat menjalani tes kejiwaan.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria yang mengamuk dan mengancam sejumlah warga di Jalan Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, Jawa Barat menjalani tes kejiwaan.
Diketahui, pria berinisial LF (30) diamankan polisi, Jumat (12/11/2021) sore.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno peristiwa bermula saat elaku menumpang ibadah hingga meminta minum dan rokok di lokasi kejadian.
Pelaku pun sempat mengobrol dengan beberapa saksi petugas PLN.
Hingga akhirnya pelaku bertanya apa agama yang dianut dari salah seorang petugas PLN tersebut.
“Nah ketika ngobrol-ngobrol itu pelaku bertanya pada saksi apa agamanya, saksi jawab non muslim. Tiba-tiba pelaku marah dan mengancam akan memanah saksi. Kemudian saksi kabur dan pelaku mengancam akan memanah semua orang yang ada disitu,” jelas Yogen saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (14/11/2021).00
“Kemudian karena tidak mendapatkan korban, pelaku melakukan perusakan pada mobil PLN hingga kacanya retak. Kemudian pelaku kami amankan ke Polres,” ujarnya.
Menurut dia, pelaku sudah dikirim ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani tes kejiwaan.
Baca juga: Seorang Pria di Depok Ngamuk dan Ancam Lukai Warga Pakai Busur Panah
“Ada dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa, maka dari itu pagi kemarin kami kirim pelaku tes kejiwaan ke RS Polri,” katanya.
Saat diperiksa pihaknya, Yogen mengatakan pelaku terus berteriak dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan pertanyaan.
“Pas kami periksa pelaku ini jawabannya nggak nyambung ya dan berteriak-teriak,” ujar Yogen.
Yogen mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar lebih lanjut ihwal dugaan keterkaitan pelaku dengan radikalisme.
“Belum, nah kalau nanti hasilnya tidak gangguan jiwa akan kami perdalam. Jadi motifnya hanya datang dan marah-marah. Bila tidak gangguan jiwa kami kenakan Pasal 406 KUHP perusakan, ancaman dua tahun enam bulan penjara,” katanya.
Video viral