Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing Tewasnya 6 Laskar FPI

Pengadilan Negeri (PN) bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Besok, PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing Tewasnya 6 Laskar FPI
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap kedua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, Selasa (23/11/2021).

Sidang perkara yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI), rencananya bakal digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

"Masih (akan digelar sidang), Selasa 23 Nov 2021 jam 10-an," kata Humas PN Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi wartawan.

Baca juga: Eks Sekum FPI Munarman Bakal Jalani Sidang Kasus Terorisme Awal Desember di PN Jakarta Timur

Adapun untuk agenda persidangan itu sendiri kata Haruno masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Kendati begitu, Haruno belum mengetahui secara detail berapa banyak saksi yang akan dihadirkan pada sidang tersebut.

"Agendanya masih pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa," tukas Haruno.

Berita Rekomendasi

CCTV Toll di Area Kejadian Alami Gangguan

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Direktur Operasional Jasamarga Toll Road Operator Yoga Trianggoro sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing atas kedua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, Selasa (16/11/2021) pekan lalu.

Dalam persidangan, Yoga menyebut, dirinya adalah orang yang bertanggung jawab atas segala fasilitas dan pengoperasian ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.

Salah satu aspek yang diawasi oleh dirinya dan tim yakni terkait dengan operasional penggunaan CCTV di sepanjang ruas jalan tol tersebut.

Baca juga: Pimpinan Jasamarga Tollroad Dicecar Jaksa Soal Gangguan CCTV Saat Insiden Penembakan Laskar FPI

"Untuk pengawasan CCTV di bawah tim kami karena kami bertanggung jawab atas operasional jalan tol," kata Yoga dalam persidangan menjawab pertanyaan jaksa.

Yoga mengatakan, di sepanjang ruas jalan dari KM 2 hingga KM 72 tol Jakarta-Cikampek yang menjadi area pengawasannya, setidaknya ada 123 kamera CCTV.

Hanya saja saat kejadian penembakan yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI tersebut, sejumlah CCTV mengalami gangguan yang mengakibatkan jaringannya offline.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas