Besok, PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing Tewasnya 6 Laskar FPI
Pengadilan Negeri (PN) bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Endra Kurniawan
Adapun letak CCTV yang mengalami gangguan tersebut berada dari KM 49 sampai KM 72.
"Kami ketika ada kejadian seperti itu Minggu 6 Desember kami bikin laporan ke vendor kalau cctv offline dari kilometer 49-72," ucap Yoga.
Dalam persidangan, dia menyebut, penyebab dari offline nya CCTV itu karena terputusnya fiber optic yang menghubungkan jaringan CCTV ke server yang berada di Bekasi.
Dengan terputusnya jaringan tersebut, maka segala kondisi di sepanjang ruas jalan di KM 49 sampai KM 72 tidak dapat terekam dan tersimpan di server.
Baca juga: Jasamarga Ungkap CCTV di Lokasi Kejadian Penembakan Laskar FPI di Cikampek Alami Gangguan
Sementara, diketahui kejadian penggeledahan hingga penembakan yang melibatkan anggota laskar FPI dan anggota Polda Metro Jaya berada di rest area KM 50.
"CCTV nya berfungsi tetapi ada gangguan di fiber optic di km 48.600 jadi tidak bisa diantarkan ke server dan tidak tersimpan di data kami yang ada di Bekasi," beber Yoga.
Gangguan CCTV offline itu sendiri kata Yoga berlangsung hingga Senin (7/12/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Hanya saja pihaknya maupun tim vendor hingga kini belum mengetahui penyebab pasti dari terputusnya fiber optic yang mengakibatkan CCTV tersebut offline.
Dirinya hanya menegaskan kalau kejadian putusnya fiber optic bisa diakibatkan oleh beberapa aspek seperti pekerjaan proyek, kecelakaan kendaraan hingga digigit hewan.
"Kalau vendor kami menyatakan tidak bisa memutuskan apa penyebabnya, yang pasti fiber optic nya putus," ucap Yoga.
Atas hal itu, dirinya tidak dapat menjelaskan terkait kronologi kasus penembakan yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI berdasarkan hasil rekaman CCTV di sepanjang ruas jalan tol tersebut.
Baca juga: Dalam Sidang, Kombes Tubagus Beberkan Diterbitkannya Sprindik untuk Buntuti Rombongan Laskar FPI
Dakwaan Jaksa
Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.