Jelang Muktamar Ke-34 NU, Kemenag Diminta Jaga Netralitas
Muktamar ke-34 PBNU akan digelar di Lampung pada 23-25 Desember 2021. Jelang pelaksanaannya, ASN di lingkup Kemenag diminta menjaga netralitas.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Endra Kurniawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muktamar ke-34 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan digelar di Lampung pada 23-25 Desember 2021.
Jelang pelaksanaannya, aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkup Kementerian Agama diminta menjaga netralitas.
Pernyataan tersebut disampaikan Ikatan Mahasiswa Nahdlatul Ulama (IMANU) saat menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).
Mereka menyayangkan Kemenag yang disebut menyalahgunakan kewenangannya jelang pelaksanaan Muktamar PBNU bulan depan.
Baca juga: Pernyataan Gus Ipul Soal Suasana PBNU Tak Kondusif Jelang Muktamar NU Dinilai Provokatif
"Kami menyayangkan Kementerian Agama, wakil dari pemerintah malah menyalahgunakan kewenangannya jelang pelaksanaan Muktamar NU ke-34," kata Koordinator Aksi IMANU, Rosi, Senin (22/11/2021).
Dijelaskan Rosi, penyalahgunaan kewenangan Kemenag berbentuk adanya pemesanan kamar hotel secara besar-besaran di Lampung, tepat pada tanggal pelaksanaan Muktamar.
"Hal ini yang harus dikritisi, apakah boleh program Kemenag digunakan untuk suksesi pergantian ormas Islam?" katanya.
Selain pemesanan kamar hotel di Lampung, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga melakukan intervensi dengan menggerakkan jajarannya agar mendukung Calon Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Yahya Cholil Staquf sendiri merupakan kakak kandung dari Menag, Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga: 27 PWNU Dukung Keinginan Rais Aam Percepat Pelaksanaan Muktamar NU
"Ini dugaan kami, Kemenag telah melakukan intervensi struktural mengingat salah satu bakal calon ketua PBNU KH Yahya Cholil adalah saudara dari Menteri Agama," jelas Rosi.
Ia mengingatkan bahwa ASN harus menjaga netralitasnya.
Aturan itu tertuang dalam Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyebut bahwa setiap ASN di tingkat instansi pemerintah harus bersikap netral dari segala bentuk kegiatan politik.
"Kementerian Agama adalah instansi pemerintah, di mana bukan ranah dan bukan tugasnya turut andil apalagi melakukan intervensi dan melakukan sabotase dalam pemilihan calon ketua umum ormas Islam atau PBNU," pungkasnya.